SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep memasukkan Desa Tanjung Kecamatan Saronggi, tempat eksplorasi migas PT Enegeri Mineral Langgeng (EML) ke dalam zona minapolitan.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sumenep Iskandar menuturkan, pembahasan draf raperda tersebut belum selesai. Tapi, anggota Pansus telah sepakat menetapkan Desa Tanjung tetap sebagai daerah minapolitan.
“Dalam pembahasan raperda RTRW, Desa Tanjung tetap masuk zona minapolitan. Sebab, di daerah itu merupakan penghasil budidaya rumput laut dan ikan. Makanya, kami tidak ingin daerah tersebut berubah pada zona lain,” kata Iskandar, Selasa (15/1).
Saat ini, dari 100 pasal, Pansus telah membahas 65 pasal. Terlalu banyaknya pasal-pasal tersebut dinilai sebagai kendala belum selesainya pembahasan raperda RTRW.
“Pansus menginginkan adanya pengurangan pasal. Untuk pembahasan raperda RTRW yang tinggal sekitar 35 pasal dari 12 bab itu, kami optimis bisa diselesaikan hingga tanggal 17 Januari yang merupakan batas akhir pembahasan raperda RTRW ini,”tukasnya.
Kecamatan Saronggi tidak dimasukkan zona migas, menurutnya, khawatir penghasilan masyarakat Desa Tanjung tidak berkembang. Terkait dengan eksplorasi migas, kata Iskandar, keberadaan pengeboran migas di daerah tersebut masih baru dimulai dan belum dikatahui berapa kekuatan migasnya.
“Untuk itu kami tetap memasukkan daerah itu pada zona menapolitan. Namun, jika pada perkembangannya ada perubahan, artinya pengeboran migas itu sudah berdampak positif pada masyarakat atau ada pihak ketiga (pengusaha migas) yang masuk ke daerah itu, bupati harus berkoordinasi lagi dengan DPRD,” tegasnya. (rif/mk)