SAMPANG – Sidang kasus pencabulan dengan korban Ryt (16) dan Terdakwa Hrl (17) yang sama-sama warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 wib, Senin (14/1) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Pelaksanaan sidang kasus pencabulan tersebut disaksikan oleh puluhan massa. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan dari terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, M. Zainudin usai sidang mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan saksi dan bukti yang kuat bahwa terdakwa telah melakukan aksi pencabulan. Karena itu, pihaknya menilai proses persidangan tersebut cacat hukum.
“Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti dan saksi yang kuat, yang menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan itu. Tetapi, setelah pembacaan vonis nanti kami akan mengajukan banding,” kata Zainuddin kepada Koran Madura.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Bagus Wicaksono menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 60 juta rupiah. Denda dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Memang pengacara terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan hal itu. Tetapi, kami tetap dengan tuntutan kami,” tandas Bagus.
Menurut informasi yanag diperoleh koran ini, sidang kasus pencabulan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu (16/1) besok, dengan agenda pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa. (ryn/msa/rah)