BANGKALAN – Beberapa bangunan di Jalan Raya Besel kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh terancam karena diduga tidak memiliki izin resmi. Bangunan yang berjejer rapi itu merupakan bangunan semi permanen.
Saat ini, beberapa bangunan tersebut dijadikan tempat usaha seperti foto kopi, warung makan, kios voucher, dan sejumlah usaha lain. Bangunan liar itu beberapa tahun terakhir tumbuh menjamur di sekitar jalan tersebut.
Hali itu dapat dilihat dari tumpukan-tumpukan material yang ada di sekitar bangunan yang sudah berdri rapi.
Camat Burneh Ismet Efendi saat di konfirmsi, Selasa (16/1) tidak menampik dugaan adanya pelanggaran terhadap pendirian bangunan di Jalan Raya Besel tersebut yang dilakukan oleh sebagian warga. Semestinya pihak kecamatan mengetahui stutus bangunan yang digunakan untuk tempat usaha itu.
“Saya sendiri tidak tahu tentang izin bangunan itu. Jika memang resmi semestinya kami mengetahuinya melalui laporan secara resmi dan tertulis,” kata Ismet.
Ismet menjelaskan, bahwa permasalahan bangunan itu sadah lama. Pihaknya sadah menanyakan pada pihak kelurahan Burneh tentang keabsahan bangunan yang didirikan oleh warga. Akan tetapi pihak kelurahan Burneh juga tidak mengetahuai secara pasti.
Upaya lain yang telah dilakukan adalah mengutus Kasi Ketertiban untuk meninjau bangunan tersebut dan hasilnya nihil tetap tidak ada kejelasan. Jika di kemudian hari ada suatu permasalahan, maka pihaknya tidak bertanggung jawab. “Resiko tanggung sendiri jika ada permasalahan hukum mengenai bangunan itu,” imbuhnya.
Di sampaing itu, Lurah Burneh Moh Holili mengatakan hal yang sama. Kuat dugaan bangunan semi permanen tersebut tidak memiliki izin resmi. Pasalnya, menurut keterangan warga setempat yang diperoleh Lurah, tanah itu merupakan tanah milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) yang dikontrakkan ke warga. Dan proses itu masih terus berjalan.
Jika ada pelebaran jalan maka warga tidak berhak untuk memprotes apabila bangunan yang didirikan dibongkar oleh pihak berwajib. “Semua itu menjadi tanggung jawab warga yang melakukan kesepakatan kontrak dengan PT. KAI,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Bangkalan Rudiyanto, menuturkan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hal itu untuk memastikan adanya indikasi pelanggran Peraturan Daerah atau tidak. Karena dalam Peraturan Daerah terdapat Daerah Milik Jalan (Damija) yang tidak boleh didirikan bangunan apapun yang dapat menggangu jalan. “Kami belum tahu pasti adanya bangunan itu, maka kami akan turun langsung untuk meninjau lokasi bangunan,” ucapnya.(dn)