PAMEKASAN- Pandangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daeraah (Pemilukada) Pamekasan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menguntungkan pasangan termohon Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI).
Sebab, dua orang saksi ahli, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin, itu menilai perbedaan nama antara Khalil Asyari dengan Halil, menjadi tidak masalah apabila sudah ada putusan pengadilan.
Ketua Tim Advokasi pasangan ASRI, Heru Budi Prayitno, mengatakan keterangan dua orang saksi ahli yang diajukan pemohon pasangan Kholilurrahman-Masduqi (KOMPAK) itu, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, bahwa perbedaan nama itu sudah tidak ada masalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Heru mengatakan kunci utama penjelasan saksi Ahli Yusril Ihza Mahendra dalah jika terkait perbedaan nama, maka harus ada penetapan pengadilan. Pernyataan itu, kata dia, sangat menguntungkan posisinya yang digugat karena ada perbedaan nama calon wakil bupati Kholil Asyari yang dalam ijazahnya menggunakan nama Halil.
“Kesaksian Yusril mengatakan perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari sudah tidak ada masalah, karena ada putusan PN Pamekasan,” ujar Heru yang dihubungi Koran Madura, kemarin (30/1).
Heru yakin, permohonan pemohon yang mempersoalkan penetapan pasangan ASRI oleh KPU karena adanya perbedaan nama calon wakil bupati Kholil Asyari akan ditolak hakim konstitusi MK.
Dijelaskan, penetapan pasangan nomor urut 3 tersebut secara hukum tidak ada masalah. Sebab, penetapan dilakukan sembilan hari setelah diterbitkannya Keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa antara Khalil Asyari dengan Halil adalah nama satu orang.
“Putusan Pengadilan itu diabaikan oleh KPU Pamekasan yang tetap mencoret pasangan ASRI sehingga pasangan tersebut melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto, mengatakan tidak ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan.
Hanya saja, pihaknya menilai, keterangan keduanya tidak didasarkan pada pemahaman terhadap kronologi penetapan pasangan ASRI oleh KPU sehingga. Sehingga apa yang disampaikan tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya.
“Karena tidak mendapatkan uraian kejadian yang yang lengkap tersebut menyebabkan ahli berpendapat, KPU Jawa Timur semestinya tidak menetapkan calon karena tidak adanya surat pengadilan terkait perbedaan nama Moh. Khalil Asy’ari dengan Halil,” kata Andry.
Sayangnya, sampai berita ini dilaporkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon, pasangan KOMPAK. Wartawan yang berusaha menghubungi Chairil Utama, ketua tim kuasa hukum pasangan KOMPAK, selalu tidak berhasil. (muj)