SUMENEP – Tujuh desa di Kabupaten Sumenep akan dilakukan pemekaran. Desa yang akan dilakukan pemekaran adalah desa yang memiliki penduduk di atas 3 ribu jiwa. Rinciannya empat desa di kepulauan dan tiga desa di daratan.
Desa yang akan dilakukan pemekaran Desa Masalima dan Desa Suka Jeruk, Kec. Masalembu, Desa Kolo-Kolo Kec. Arjasa, Desa Sapeken, Kec. Sapeken. Sedangkan tiga desa darapat yang akan dilakukan pemekaran Desa Lenteng Barat, Kec. Lenteng, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk dan Desa Prenduan Kec. Pragaan.
Kabag Pemdes Setkab Sumenep, Ferdiansyah, menjelaskan, upaya pemekaran dilakukan agar tugas aparat desa lebih efektif. Apalagi, memang sudah layak dan sesuai dengan kriteria untuk dilakukan pemekaran. “Dilihat dari aturan yang ada ketujuh desa tersebut memang sudah layak untuk dimekarkan,” katanya, Minggu (13/1).
Mantan Kabid Mutasi dan Kepangkatan BPKP ini mengungkapkan, saat ini pemekaran masih dikonsentrasikan kepada kepulauan. Utamanya di Desa Sapeken, sebab pemekaran sudah lama masuk. “Memang, saat ini kami akan konsentrasi di Sapeken dulu,” ungkapnya.
Tahapan pemekaran sudah dilakukan, bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Mungkin hari Sabtu, kami ke Sapeken sebagai langkah untuk penandatanganan pemekaran wilayah,” ujarnya
Ferdiansyah menuturkan setelah pemekaran di kepulauan tuntas, maka pihaknya akan melakukan pemekaran di daratan sesuai dengan target desa yang sudah ditentukan. (fay/mk)