PAMEKASAN- Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Madura, berencana menaikan upah bagi juru parkir (jukir) di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk membantu peningkatan pendapatan jukir yang masih jauh dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Bahrun, kemarin (27/1) mengatakan rencananya para jukir itu akan mendapatkan upah Rp. 450 ribu atau naik Rp. 100 ribu dari gaji sebelumnya. Jumlah tersebut belum termasuk bagi hasil dari retribusi parkir yang diperoleh.
“Rencana kenaikan itu sudah masuk dalam usulan dan dimungkinkan akan berlaku sejak tahun ini,” kata Bahrun.
. Bahrun mengakui, upah petugas parkir di Pamekasan yang berjumlah 132 orang sangat minim dan jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2013 sebesar Rp. 1.059.600. Karenanya, usulan kenaikan itu merupakan hal yang wajar untuk membantu kesejahteraan para jukir.
“Apalagi mereka ikut memberi sumbangan bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang sebagian besar diperoleh dari retribusi parkir,” katanya.
Selain mengusulkan peningkatan upay, kata Bahrun, Dishubkominfo juga berupaya membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki para tenaga parkir. Peningkatan kualitas itu dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan intensif agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, untuk menegakkan disiplin itu, pihaknya juga akan menerapkan sangsi yang tegas bagi para jukir nakal. Sangsi itu, kata dia, akan didasarkan pada tingkatan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sangsi teguran hingga pemecatan.
“Kami ingin ada kerjasama yang baik antara pemerintah dengan para tenaga parkir. Kami memperhatikan mereka dan mereka juga berupaya memberi pelayanan secara profesional. Itu sangat kami harapkan,” katanya. (uzi/muj)