SAMPANG – Warga Sampang resah karena pembagian KTP elektronik tidak merata di masyarakat. Selain itu warga juga mengeluhkan pembuatan e-KTP yang dinilai sangat lamban. Hj. Robiah, warga Kelurahan Gunungsekar, mengatakan pembuatan e-KTP sangat lamban dirasakan dan tidak merata dibandingkan dengan warga lainnya yang sudah menerima kartu penduduk elektrik tersebut.
“Tetangga saya ada yang sudah menerima e-KTP, tapi malah saya dan sebagian warga lainnya belum menerima. Bahkan ada yang satu rumah, satunya sudah terima, tapi yang lainnya belum terima,” keluhnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura menyebutkan bahwa warga juga telah menyampaikan keluhannya kepada kepala desa masing-masing, agar diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun kepala desanya tidak ada yang menanggapi serius keluhan masyarakat tersebut. Buktinya, pembuatan e-KTP meski sudah berjalan hampir satu tahun tersebut masih saja tidak sepenuhnya selesai sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saiful (28), warga Kelurahan Rongtengah yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut mengatakan, dirinya masih belum menerima kartu penduduk e-KTP. Padahal KTP sebelumnya sudah berakhir masa berlakunya. “Gak tahu kenapa lama, Mas. Saya saja disuruh ngurus KTP lagi meski e-KTP belum selesai,” terangnya kepada Koran Madura, Kamis (17/1).
Pembuatan e-KTP yang dirasakan oleh masyarakat cukup lama itu, dibenarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang melalui Kabid informasi, Yusuf. Menurut Yusuf, pembuatan E-KTP memang mengalami keterlambatan sebenarnya di pusat sehingga masyarakat mengira keterlambaannya disebabkan oleh Dispendukcapil Sampang.
Yusuf menjelaskan meski tahap penyelesaian pembuatan e-KTP akan berakhir pada 30 Maret 2013 mendatang, Dispendukcapil masih akan terus menerima pembuatan dan perpanjangan untuk KTP model lama, bagi masyarakat yang KTPnya sudah berakhir masa berlakunya dan belum menerima e-KTP.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa KTP model lama masih berlaku selama e-KTP belum diterima seluruh masyarakat. Tetapi, KTP biasa akan diberlakukan hingga tanggal 31 Oktober 2013 mendatang, setelah itu akan ada pemberlakuan e-KTP.
“Memang masih belum selesai semuanya dan baru sebagaian masyarakat yang menerimanya, karena seluruh Indonesia saat ini yang bisa mencetak e-KTP hanya Pemerintah Pusat. Untuk KTP model lama tetap berlaku hingga bulan Oktober atau selama e-KTP tuntas diterima msyarakat,” ujar Yusuf. (ryn/msa/rah)