BANGKALAN – Puluhan warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menuntut lembaga tersebut segera mengusut komisioner Komisi Pemilihan Umum Bangkalan terkait pencoretan calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada pada 12 Desember 2012.
“Kami meminta KPU untuk segera mengusut komisioner KPUD Bangkalan karena telah melanggar kode etik Pilkada,” kata koordinator demonstrasi warga yang tergabung “Aliansi Bangkalan Peduli Pemilu” Supriadi di Jakarta, Senin.
Supardi mengatakan, pihaknya telah mengajukan dua kali mengajukan aduan ke DKPP, namun mengaku belum ada kejelasan.
Kedatangan warga Bangkalan tersebut dilatarbelakangi pencoretan salah satu calon kepala daerah nomor urut satu, yakni Imam Buchori dan Zainal Alim pada lima hari sebelum pelaksanaan pemilukada Bagkalan pada 12 Desember 2012.
“Berdasarkan aturan yang ada, jika pasangan sudah mendapat nomor urut, berarti sudah sah sebagai peserta,” katanya.
Supardi juga mengatakan telah mengajukan aduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelenggarakan Pemilukada ulang.
“Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Jangan sampai ini terjadi juga di daerah-daerah lain,” katanya.
Pemilukada Kabupaten Bangkalan sedianya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Imam Buchori-Zainal Alim (nomor urut 1), Nizar Zahro- Zulkifli (nomor urut 2) dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii (nomor urut 3).
Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya nomor 136/G/2012/PTUN Surabaya, KPU memutuskan mencoret pasangan nomor urut 1 yakni Imam Bukhori-Zainal Alim.
Pasangan yang didukung koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) itu dicoret setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya.
Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan Partai Persatuan nasional (PPN). (ant/rah)