JAKARTA-Pemerintah pusat berpotensi ‘kehilangan’ pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 4,5 triliun rupiah pada 2013. Sebab, pada tahun ini terdapat 105 kabupaten atau kota yang siap mengambil alih pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) yang semula menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak. “Nantinya Pemerintah Daerah bisa menghimpun data obyek dan subyek pajak, penentuan besaran pajak terutang sampai penagihan serta pengawasan,” kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jendral Pajak (DJP), Hartoyo di Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut dia, pemda diwajibkan menyerahkan rancangan perda dan rencana penarikan PBB P2 kepada Menkeu dan Mendagri sebelum 30 Juni. Kewajiban pelaporan hanya diberikan pada pemda yang ingin menarik PBB P2 sebelum 2014.
Tahun lalu 18 kabupaten kota yang telah mengalihkan penarikan PBB P2 terlebih dahulu. Nilai pajak dari ke 18 kabupaten kota tersebut sekitar 2 triliun rupiah.
Ke-18 kabupaten kota tersebut antara lain Medan, Palembang, Depok, Bogor, Sukoharjo, Sidoarjo, Gresik, Kota Jogja, Palu, Gorontalo, Samarinda dan Pontianak. “Secara total PBB P2 seluruh Indonesia ini bernilai 8 triliun rupiah,” tutur dia.
Tahun depan, 369 kabupaten kota siap menyusul untuk mengalihkan penarikan PBB P2 ini. Nilai pajak dari 369 kabupaten kota itu sekitar 1,5 triliun rupiah. “Nilainya kecil karena memang daerahnya kecil dan nilai NJOPnya juga kecil,” ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, DJP terus mengupayakan agar aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan – Pedesaan (PBB-P2) dapat diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Diharapkan pada tahun 2014 sebanyak 369 Kabupaten/Kota bisa menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. “Pengalihan PBB-P2 sendiri sesuai dengan landasan hukum yang mengatur itu, yakni PERBER Menkeu dan Mendagri serta PERDIRJEN Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah”, ujar Hatoyo. Baca Juga SBY Ngemplang Pajak ?
Lebih lanjut Hatoyo mengatakan bahwa implementasi penerapan itu masih ada beberapa kendala yang menghadang. Apalagi, sekarang ini ada sekitar 175 Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih menyelesaikan draft di DPRD. Angka tersebut cukup besar bila dibandingkan dengan target DJP Kemenkeu yang sebanyak 369 Kab/Kot sudah mendapatkan Perda untuk PBB-P2. “Dari 369 Kab/Kot. Sekitar 194 Pemda sudah mendapatkan Perda. Namun, masih ada sebanyak 175 Pemda yang masih menyusun deaft di DPRD. Masih kurang dengan target yang telah ditentukan oleh DJP Kemenkeu sebelumnya”, jelas Hatoyo.
Dia menambahkan, belum siapnya Pemda setempat dengan Perda mengenai PBB-P2 ini juga diperparah dengan minimnya Sumber Daya Manusia didaerah terkait. Sebab, SDM terkait masih minim seiring adanya aturan Pemda harus memungut pajak didaerahnya secara mandiri. “Ditambah dengan luas lahan serta penduduk yang sedikit akan semakin menyulitkan pembayaran pajak. Selain itu adalah adanya masalah teknis seperti perangkat UU dan keputusan politik yang harus disetujui di DPRD. Dan proses ini tidaklah mudah,” pungkas dia.