JAKARTA-Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 terhalang peraturan perundang-undangan yang tidak memberi kesempatan untuk menggugat putusan Bawaslu. “Tidak ada, secara formal ya menurut hukum yang berlaku saat ini. Jika KPU tetap mau melakukan upaya itu, ya silakan saja dengan mengajak pihak-pihak yang lolos (10 parpol),” kata Pakar hukum pemilu Refly Harun di Jakarta,Minggu, (10/2).
Menurut Refly, pengajuan banding tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pijakan hukum yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Tapi akan dibuktikan di pengadilan (PTTUN), apakah dia memiliki ‘legal standing’ atau tidak mengajukan gugatan itu,” jelasnya
Dikatakan Refly, jika KPU mengajukan banding ke PTTUN maka diperkirakan prosesnya akan lama karena tidak mengikuti waktu yang ditentukan untuk penyelenggaraan pemilu. “PTTUN tidak mengikuti ‘sequence’ (urutan) waktu pemilu, bisa jadi prosesnya dua tahun. Selain itu, yang seharusnya menjadi objek sengketa adalah putusan KPU, kalau permasalahannya sengketa ini tidak mungkin,” ujarnya
Dia juga menyebutkan usul lain yang bisa diupayakan oleh KPU, seperti menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan. “Seharusnya KPU menerima putusan Bawaslu dengan beberapa catatan, misalnya akan mengkaji dulu substansi-substansi fakta persidangan,” tandasnya
Refly juga menyebutkan rekomendasi lainnya yaitu KPU mengabaikan putusan Bawaslu. “Tapi, ini berdampak PKPI akan mempidanakan KPU dan membawa KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Hukum tidak berhenti di suatu titik dan bisa diambil alih,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman mencatat, ada beberapa substansi putusan Bawaslu yang janggal. Namun, ia mengakui, perlu kajian lebih mendalam untuk mengumpulkan apa saja kejanggalan tersebut.
Hanya saja, papar dia, tidak ada aturan dalam undang-undang yang memungkinkan KPU untuk menggugat Bawaslu. Secara eksplisit, undang-undang hanya memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan. Meski secara prinsipil, lembaga negara bisa menggugat kebijakan lembaga negara lainnya ke PTUN. “Bawaslu menganggap ini tidak melampaui wewenangnya. Tapi KPU sampai hari ini ada beberapa catatan,” jelas Arief
Harusnya, ujar Arief, Bawaslu hanya memutuskan permohonan pemohon diterima atau tidak. Urusan pelolosan sebagai peserta pemilu merupakan domain KPU.
Sebagaimana keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang merekomendasikan agar 18 parpol disertakan dalam verifikasi faktual. Pada kasus itu, keputusan akhir tetap dipegang oleh KPU. (cea)