SIDOARJO (KORAN MADURA) – Empat warga Desa Kalidawir digerebek petugas Polsek Tanggulangin karena kedapatan berjudi domino di kebun pisang. Dua pelaku diamankan petugas, sedangkan dua lainnya berhasil kabur.
Kedua pelaku judi yang tertangkap adalah Loso (49), warga Desa Kalidawir RT 15 RW 04 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dan Sodikin (48), warga jalan negara Desa Ketapang RT 15 RW 04 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Mereka ditangkap petiugas Polsek Tanggulangin lantaran tak sempat lari saat digerebek di sebuah arena judi domino.
Alhasil, keduanya diciduk dan digelendang ke Mapolsek Tanggulangin. Sedangkan yang lainnya, masih dalam pengejaran petugas. “Penggerebekan itu berkat laporan masyarakat saat petugas sedang patroli di Kedungbanteng. Setelah diselidik,i di kebun pisang yang dimaksud, ada kegiatan judi, langsung kami tindaklanjuti dengan penggerebekan,” ujar Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sartono, Senin (11/2).
menurut Kapolsek, dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya kabur saat akan ditangkap. “Uang tunai senilai Rp 140 ribu sebagai taruhan dan dua lembar catatan judi, berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Namun, di hadapan penyidik, Shodikin mengaku tidak ikut dalam permainan judi domino itu. “Saya hanya ikut taruhan saja,” aku tersangka.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (yun)