JAKARTA-Anggaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebesar Rp 87 miliar ternyata belum digunakan secara maksimal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dari anggaran sebesar itu, hanya terpakai sekitar 57% pada 2012, sementara sisanya 33% belum dipergunakan oleh Baleg. “Yang terpakai sekitar Rp 50 miliar dan sisanya dikembalikan kepada pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono dalam diskusi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/2).Menurut dia tidak semua pembahasan RUU harus melakukan studi banding ke luar negeri. “Kunjungan luar negeri, tidak semua RUU kunjungan ke luar negeri. Jadi dari 69 RUU itu yang kemarin sudah sempat pembahasan dan sebagainya itu kita hanya menggunakan kurang lebih 16 kunjungan keluar negeri,”kata Ignatius.
Menurutnya untuk pembuatan UU harus berpedoman pada kebutuhan masyarakat luas. “Kalau UU itu berkualitas berarti kualitas masyarakat luas dan harus bisa mendukung program pemerintah serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945,”jelasnya.
Sementara itu, Direktur Monitoring, PSHK Ronald Rofiandri, seharusnya pembahasan UU itu seluruh kajiannya bisa dilakukan pada tahun pertama bertugas di DPR, sedangkan pembahasan perdebatannya di tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. “Selama tak ada perubahan mekanisme kerja Prolegnas, maka akan tetap gagal mencapai target perundang-undangan. Yaitu, terjebak pada situasi tak terpenuhinya Prolegnas, sehingga Prolegnas kita sebatas judul-judul saja. Itulah yang harus dibongkar; adanya studi banding, anggaran, dan sebagainya,” tegasnya.
Padahal lanjut Ronald, target prolegnas itu bisa dicapai kalau unsur-unsurnya terpenuhi. Yaitu struktur organisasi, jadwal kerja, dan pasangan kerja. Namun, meski latarbelakang anggota DPR RI memang seluruhnya bukan cendekiawan, dan tidak didesign untuk memproduksi UU. ”Yang penting dari DPR itu ada keperpihakan pada rakyat. Itu konsekuensi sebagai wakil rakyat. Pada prinsipnya, perlu pembenahan dari hulu ke hilir,” tambah Ronald.
Menyinggung terjadinya transaksi dalam proses pembahasan legislasi tersebut, memang tidak bisa dihindari. Dan, disitulah kata Ronald perlunya perimbangan dari partai-partai untuk menyamakan visi dan misi bersama pemerintah, agar produk UU yang dihasilkan tidak bermasalah di kemudian hari, dan dijudicial review-kan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu selama 2009-2012 ini DPR RI baru menghasilkan 247 UU, dari target yang dibutuhkan dan masuk ke Baleg DPR sebanyak 1.000 (seribuan) yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR RI. Dan, dalam masa sidang 2012 lalu DPR RI sudah menyelesaikan 7 RUU yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal. Yaitu, RUU tentang otoritas jasa keuangan (OJK), RUU Transfer Dana, RUU tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. (cea)