TENGGARONG – Warga Senipah, Kecamatan Samboja, Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, dilaporkan mencabuli dua anak kandungnya sendiri. MW langsung diringkus di kediamannya, Senin (4/2/2013) sekitar pukul 20.00 WITA.
“Saat ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah mengakui perbuatannya, yakni mencabuli kedua anak kandungnya,” ujar AKP Teguh, Kapolsek Handil Baru melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno, Selasa (5/2/2013).Kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban terhadap putri bungsunya, Mawar (nama samaran). Putrinya yang berusia 8 tahun kerap menanyakan perihal kebenaran status perceraian kedua orangtuanya.
Ibu korban mencium gelagat aneh dari pertanyaan putrinya yang duduk di bangku kelas 2 SD. Setelah didesak dan dibujuk sang ibu, akhirnya Mawar mengaku dicabuli ayahnya pada Sabtu (2/2/2013) sekitar pukul 17.00 WITA, di pondok kebun milik keluarga mereka.
Sang ibu makin kaget mendengar pengakuan putrinya, bahwa aksi bejat itu dilakukan MR hingga beberapa kali, terutama saat memandikan Mawar. MR mencabuli putri bungsunya, saat istrinya tidak berada di rumah atau pergi ke kebun.
Ibu korban pun segera melaporkan suaminya ke Mapolsek Handil Baru. Setelah mengetahui ibunya akan melaporkan ke polisi, Melati (17), kakak korban, juga buka mulut bahwa dirinya juga pernah dicabuli sang ayah saat duduk di kelas 1 SD.
Siswi kelas 2 SMA masih mengingat kelakuan bejat ayah kandungnya, 10 tahun silam. Ibu korban tak menyangka, pria yang mendampinginya selama ini tega menodai dua putri kandungnya.
Untuk mendalami kasus ini, polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan visum terhadap kedua korban.
“Kedua korban sudah dibawa ke RS Abadi Samboja untuk divisum. Kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Suwarno.
MR bakal dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun. (*)