SURABAYA- Ada-ada saja cara tiga terpidana gratifikasi dana jasa pungut (japung) kota Surabaya yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, menghalang-halangi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta.
Berdalih berlindung pada pasal 197 huruf K KUHAP yang mana disebutkan dalam putusan MA harus tercantum putusan segera ditahan, tetap ditahan atau dibebaskan, kini Sukamto Cs, kini Sukamto bisa menghindar dari eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hal itu berdasarkan surat klarifikasi yang dilayangkan Geroge Handiwiyanto selaku pengacara dari ketiga terpidana gratifikasi japung itu ke Kejari Surabaya yang menanyakan.
” Putusan Pak Kamto Cs dijatuhkan MA pada tahun 2011 yakni putusan No 1465 K/Pid.Sus/2011, sedangkan putusan MK turun pada 2012 yakni putusan No 69/PUU-X tahun 2012 yang mana dalam putusan tersebut dituliskan tidak perlu mencantumkan apa yang tertulis dalam pasal 197 huruf k KUHAP,” beber Kajari Surabaya M.Dhofir mengutip suratnya George.
Untuk itu kata Dhofir, pihak kuasa hukum terpidana meminta penjelasan pada Kajari Surabaya terkait hal tersebut, sebab putusan yang dijatuhkan MA tidak berlaku surut atau tetap mengacu pada pasal 197 huruf k KUHAP.
” Mereka tetap menghormati putusan MA, sebab putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Cuma pihaknya minta diberi penjelasan dasar mana yang digunakan oleh Kejari untuk melaksanakan bunyi putusan MA tersebut,”kata dia.
Atas surat tersebut, M. Dhofir meminta waktu untuk mempelajari apa yang diutarakan oleh pihak kuasa hukum terpidana. Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh pihak Kejari untuk mempelajari hal tersebut, Dhofir tidak bisa memastikan.
” Berilah kesempatan pada kami, sebab sesuai surat kuasa hukumnya disebutkan bahwa putusan tersebut cacat hukum. Kalau dipaksakan takutnya nanti malah menyalahi aturan,” Pinta dia
Alibi Soekamto dkk sebenarnya juga pernah dipertanyakan oleh Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf terpidana kasus yang sama. Namun nasib musyafak tak begitu mujur dibanding Soekamto dkk yang saat itu belum ada putusan MK.
Seperti Diberitakan sebelumnya, Sukamto cs diharuskan menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan dalam perkara gratifikasi Japung Rp 720 juta, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa 2011 lalu. (kas)