JEMBER –Dul Sairman (35) mungkin layak disebut paman biadab. Warga Dusun Gluguh, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Ia tega mencabuli Yuliet (bukan nama asli), keponakannya yang menderita epilepsi.
Berdasarkan pengakuan Dul saat diperiksa di Mapolsek Silo, aksi bejat terjadi pertama kali pada 27 Januari 2013. Kala itu, kondisi rumah Yuliet sedang kosong karena orang tuanya bekerja.Sekitar pukul 10.00 WIB, Yuliet sedang menonton TV di rumahnya. Saat itulah, Dul masuk ke dalam rumah. Lalu, Dul mendekap Yuliet, dan menyeretnya ke kamar.
“Iya, saya suruh buka baju,” ujar Dul.
Usai melakukan perbuatan itu, Dul meninggalkan bocah yang masih keponakannya, sembari memberikan ancaman agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
“Jika melapor, saya takut-takuti akan dibunuh,” katanya.
Berhasil lolos, Dul kembali mengulangi perbuatan bejatnya, 31 Januari 2013. Kejadian itu baru terungkap setelah orangtua Yuliet tahu, saat membuang air kecil Yuliet terlihat kesakitan dan wajahnya meringis menahan sakit.
Setelah didesak, korban mengaku telah digagahi pamannya. Mereka pun melapor ke Polsek Silo. Polisi langsung menahan Dul, setelah hasil visum membuktikan bahwa selaput dara Yuliet sudah robek oleh benda tumpul.
Dul tega mencabuli keponakannya, karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Bahkan, dengan istrinya dulu, Dul menikah karena hal yang sama, yakni hamil duluan sebelum menikah.
Dul diancam pasal 81 UU 12/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (*)