JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta kepada seluruh perusahaan plat merah untuk menghindari proyek-proyek terkait impor komoditas pangan dari Kementerian Pertanian. Permintaan Dahlan ini tidak terlepas dari maraknya praktik kartel yang terjadi pada sejumlah produk impor pangan.
“Saya minta agar BUMN pangan tidak bergantung pada tender-tender Kementan. Waktu itu saya sudah mencium praktik-praktik yang tidak sehat,” kata Dahlan di Lapangan Ikada Monumen Nasional Jakarta, Minggu (10/2).
Menurut Dahlan, sejak awal menjabat sebagai Meneg BUMN di 2011, dirinya sudah mencium adanya praktik kartel pada pengadaan benih dan pupuk. “Waktu itu saya hanya mencium, belum tentu ada,” imbuhnya.
Dugaan tersebut, jelas Dahlan, tidak terlepas dari proses pengadaan maupun rencana pendistribusian benih dan pupuk yang tidak sesuai prosedur. “Waktu tender sudah terlihat gejala yang tidak baik,” ucap Dahlan.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sempat mengumumkan, saat ini masih marak praktik kartel atas komoditas pangan, seperti beras, kedelai, gula dan daging sapi.
Sementara itu, pada hari ini, Senin (11/2), Menteri Pertanian Suswono diagendakan untuk mengumpulkan 150 importir terdaftar (IT) yang layak memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Sedianya pembagian kuota importasi produk hortikultura diumumkan awal Februari ini, namun Kementan belum bisa menentukan kuota bagi sekitar 150 importir tersebut.
Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan menyatakan, belum diputuskannya pembagian kuota impor produk hortikultura tersebut
karena pengajuan atau permintaan melampaui kuota yang ditetapkan. Total permintaan kuota impor produk hortikultura yang diajukan importir mencapai 34,45 juta ton.
“Hari Senin (11/2) akan dikumpulkan semua calon pemegang RIPH atau calon importir itu. Supaya terbuka, kita undang semua
pemangku kepentingan. Dan nanti akan dijelaskan bagaimana menentukan kuota dan sebagainya,” kata Rusman akhir pekan lalu di Jakarta.
Rusman menjelaskan, penentuan pembagian kuota akan menggunakan rumusan baku agar mendapatkan hasil yang ideal dan didasari kemampuan masing-masing importir. “Tetapi memang faktanya adalah antara jumlah kuota yang diberikan untuk komoditas tertentu, dengan keinginan untuk mengimpor selisihnya jauh sekali,” ujarnya.
Menurut Rusman, pembagian kuota impor akan dikoordinasikan dengan kementerian Perdagangan dalam upaya memperketat seleksi IT. “Nanti kita komunikasikan ke Kemendag. Jumlah importir yang (layak) memperoleh RIPH itu sekitar 150-an,” katanya.
Dia menambahkan, jika pengetatan seleksi IT oleh Kementerian Perdagangan, maka akan lebih meringankan pekerjaan di Kementerian Pertanian. “Kami akan membangun komunikasi di dua kementerian (Pertanian dan Perdagangan). Diharapkan nantinya (pengurusan izin) dikerjakan secara online, sehingga tidak perlu bertemu orang lagi,” ucap Rusman. (bud)