KEDIRI (Koran Madura) — Kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Egi Sujana mengaku telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial meminta agar memeriksa Mahkamah Agung terkait pemakzulan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tersebut terhadap kliennya.
Menurut Egi Sujana, alasan pengiriman surat ke Komisi Yudisial, karena keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung bertentangan dengan UU no 32 pasal 29 tentang Pemda. Egi mengaku selama ini kliennya tidak pernah diperiksa atau diadili, bahkan sekedar pemberitahuan melalui surat pun tidak dilakukan.
“Pasca keluarnya surat rekomendasi dari DPRD Garut, kita tidak pernah dipanggil dimintai keterangan, bahkan sebelum keputusan diambil,saya sudah layangkan surat kepada Mahkamah Agung tetapi tidak diindahkan,” tegas Egi Sujana kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Ponpes Kelurahan Lirboyo Kota Kediri, Senin (11/2).
Dari kaca mata hukum, Egi menganggap Pansus yang digelar oleh Anggota DPRd Garut cacat hukum. Cacat hukum yang dimaksud antara lain, terjadinya pergantian seorang pansus dari fraksi partai, tanpa melalui melalui mekanisnme Paripurna, Pansus dilakukan secara terbuka oleh Anggota Dewan, padahal seharusnya menurut tata tertib tertutup, serta terjadinya pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota pansus menyangkut pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, surat otentik pemalsuan serta pelampaun ke wenangan. Egi menambahkan surat pelaporan polisi dan BAP, sudah ia lampirkan dikirim ke Mahkamah
Agung sebagai bahan pertimbangan.
Akan tetapi justru keluar keputusan tentang pemberhentian. Padahal seharusnya menurut ilmu hukum apabila masih terjadi sengketa,tidak boleh lebih dulu diputus.” Polisi saja, belum periksa anggota pansunya,masak MA sudah mengeluarkan keputusan ” tegasnya.
Isi pengiriman surat pengaduan tersebut, penggugat meminta Komisi Yudisial berani melakukan pemeriksaan terhadap Mahkamah Agung.Tidak hanya Komisi Yudisial, Egi Sujana juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono. (kak)