PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kembali membuat kejutan dipenghujung masa jabatannya. Suami dari Tantri Hasan Aminuddin—bupati Probolinggo periode 2013-2018 ini memutasi 39 pejabat eselon III dan IV akhir pekan kemarin. Pejabat struktural yang menjalani mutasi terdiri dari 3 orang pejabat eselon III dan 16 orang pejabat eselon IV. Disamping itu, dilakukan pula pengukuhan 2 orang Kepala SMA dan 18 orang Kepala SD.
Dalam sambutannya, bupati mengatakan, mutasi atau perpindahan tempat kerja merupakan hal yang wajar dan harus disadari sebagai suatu kegiatan yang akan selalu dilakukan dalam setiap organisasi. Ini dilakukan dalam upaya memberikan penyegaran yang sangat diperlukan untuk menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan berdaya guna dengan harapan dapat memenuhi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Apapun dan dimanapun tugas yang diberikan oleh Pemkab Probolinggo kepada semua PNS merupakan amanah sekaligus ibadah yang harus disyukuri dengan ikhlas,”tandasnya di Pendopo Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, mutasi merupakan kebutuhan institusi bukan kebutuhan pribadi. Oleh karena itu, yang harus dilakukan setelah pelantikan adalah segera mempelajari dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab pada jabatan yang dipercayakan kepada saudara. Jabatan apapun merupakan sebuah kepercayaan kepada pegawai negeri sipil atas kinerja yang telah dilakukan. Apalagi menjadi seorang pegawai negeri sipil sudah pilihan dalam hidup.
”Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Sebab amanah ini sewaktu-waktu akan dinilai oleh pimpinan yang telah memberikan jabatan tersebut,” tegas Bupati Hasan.
Ia menjelaskan, secara khusus yang mendasari pengambilan sumpah serta pengukuhan pejabat fungsional adalah Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan. Untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
“Pengangkatan Kepala Sekolah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas yang didukung dengan melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab secara profesional. Disamping itu juga disiplin memiliki kedudukan penting dalam keberhasilan kerja,” terangnya.
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata dia, pada hakekatnya merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan. Akumulasi dari pemahaman kedisiplinan tersebut yang akan membentuk PNS menjadi aparatur yang berkualitas.
Hasan yakin apabila kondisi ini telah terbentuk dan terpatri dalam sanubari PNS, maka dimanapun ditempatkan, tetap akan dapat berperan dengan baik dan seberat apapun tugas yang dibebankannya.”Insya Allah akan dapat diselesaikan dengan baik pula. Disinilah letak hakiki dari pengabdian sebagai PNS yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” imbuhnya.
Tak Lupa, orang nomor satu yang akan mengakhiri masa jabatannya tanggal 20 Pebruari 2013 ini, mengungkapkan bahwa Pemkab Probolinggo tidak akan sama dengan daerah yang lain. Potret Kabupaten Probolinggo saat ini sudah beda dengan 10 tahun yang lalu sudah berberda, sebab sudah banyak aspirasi rakyat yang dikerjakan.
“Saya minta agar segenap PNS untuk selalu mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Hakekat syukur itu adalah apa yang kita terima dan bukan yang diterima oleh orang lain,” pungkasnya.(hud/han)