SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) akan segera mengeksekusi Rony bin Tan Bun Ting, terpidana kasus
pengedaran 798 butir ekstasi yang buron setahun lebih dari kejaran jaksa selaku eksekutor. Eksekusi akan dilakukan
bersamaan dengan pelimpahan tahap kedua Rony, setelah ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus sama bersama
kawanannya beberapa hari lalu.
Beberapa hari lalu Rony bin Tan Bun Ting ikut diciduk polisi Polrestabes Surabaya bersama Deny Wijaya, Era Utari alias
Adek alias Gendut, dan H Muhammad, tokoh pasar Keputran Surabaya, dalam kasus kepemilikan dan pengedaran
narkoba beromzet miliaran rupiah, yang dikendalikan oleh AWE, penghuni Lapas di Tangerang. Saat diciduk, Rony
diketahui bernama Bambang Iswanto alias Ko Ping Ho alias Tan bun Ting.
Kendati buron selama setahun, ternyata dia selama ini diketahui tinggal di Apartemen Water Palace Tower F Surabaya
dan, anehnya, tidak tersentuh.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Judhy Ismono melalui ponselnya membenarkan bahwa
Bambang Iswanto alias Ko Ping Ho alias Tan Bun Ting tersebut adalah Rony bin Tan Bun Ting, terpidana yang setahun
lebih diburu jaksa eksekutor. “Setelah penangkapan kami langsung koordinasi dengan kepolisian. Ternyata benar
memang dia,” ujar dia melalui ponselnya, Minggu (10/2) kemarin.
Kasipidum asal Bondowoso itu mengatakan, eksekusi Tony bin Tan Bun Ting alias Bambang Iswanto ini akan
dilaksanakan setelah bandar narkoba itu menjalani pelimpahan tahap kedua dan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di
Medaeng. “Saat ini dia kan ditahan di Polrestabes,” ucap dia
Rony bin Tan Bun Ting adalah bandar narkoba 798 ekstasi yang diadili tahun 2010 lalu. Oleh PN Surabaya, majelis
hakim menghukumnya delapan tahun penjara potong masa tahanan. Dia banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
dan majelis hakim membebaskannya. Bersamaan dengan pembebasan Rony, jaksa melayangkan kasasi ke MA dan
diterima. MA sepakat dengan PN Surabaya dan menghukumnya delapan tahun penjara plus dendan Rp 1 miliar.
Karena kadung dilepas usai divonis bebas PT Surabaya, jaksa tak lekas bisa mengeksekusi Rony. Sejak tahun 2011, dia
dinyatakan buron dan jaksa kelimpungan mencarinya. Dia baru ditangkap bersamaan dengan keberhasilan polisi
Polrestabes Surabaya membongkar jaringan bisnis narkoba besar beromzet miliaran rupiah, beberapa hari lalu. (kas).