SUMENEP – Anggota Komisi B DPRD Sumenep Juhari meminta pengelola pasar menta ulang pasar sapi karena keberadaannya sering mengganggu pengendara yang melintas di pasar sapi. Pedagang banyak yang melakukan transaksi di pinggir jalan.
“Kami lihat diberbagai pasar, baik di kota, maupun pasar trasional lainnya, seperti di pasar Lenteng, pasar Ganding dan pasar Prenduan ketika hari pasaran rata-rata transaksi yang dilakukan dipinggir jalan,” katanya Senin (4/1).
Ia berharap, tempat pasar sapi ditata kembali supaya tidak mengganggu terhadap laju perjalan yang melintasi jalan tersebut. “Ketika seorang penjual sapi bertransaksi di pinggir jalan raya secara otomatis laju lalu lintas akan terganggu dan menyebabkan kemacetan total,” jelasnya.
Selain itu, Juhari berharap agar fasilitas umum seperti kamar mandi dan tempat ibadah di dalam pasar juga diperhatikan. “Yang tak kalah penting, tempat umum juga diperhatikan”, ujarnya.
Juhari mengaku banyak menerima keluhan karena minimnya fasilitas umum. “Kalu diadakan tempat parkir bagi pedagang kiranya akan lebih nyaman” katanya.
Sementra ketika ditanya tentang Peraturan Daerah Sumenep Nomor 2 bagian 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar, pihaknya menilai, pengelola pasar masih sangat kurang perhatian kepada peraturan
tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini pasar sapi masih berjalan seperti biasanya, yaitu dari pukul 13.00 sampai 18.30. Padahal, peraturan daerah sudah menjelaskan, demi keamanan penjual dan pembeli maka pasar sapi dibuka dari pukul 09.00 dan harus sudah meninggalkan pasar pukul 15.00. (edy/mk)