Surabaya (Koran Madura) – Mukhsin alias Pak Mamat hanya dapat tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (12/2) kemarin. Bertempat di ruang Cakra, pria asal Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben, Sampang tersebut, dinyatakan bersalah dalam kerusuhan Sampang jilid I dan diputus hukuman sepuluh bulan penjara.Mukhsin, dalam amar putusan hakim ketua Heru Mustofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (10) KUHP tentang mempunyai, menyembunyikan dan menyediakan bahan berbahaya seperti bensin diduga untuk digunakan membakar rumah Tajul Muluk saat kerusuhan pecah pada 2011 lalu.
“Beradasarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana,” imbuh dia dalam sidang.
Menanggapi vonisnya, Mukhsin yang saat sidang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna merah, hanya dapat menyatakan pikir-pikir setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya, Hidayat, SH. “Saya pikir-pikir selama tujuh hari dulu yang mulia,” ujar dia.
“Putusan tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya. Atas keterangan saksi, terdakwa mengiyakan,” ucap Zainal usai sidang.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Hidayat SH mengaku masih membutuhkan waktu lebih lanjut untuk mempelajari putusan terhadap kliennya. Meski demikian, Ia menyerahkan sepenuhnya jika Mukhsin ingin mengajukan banding.
“Yang pasti kami manfaatkan benar waktu tujuh hari tersebut,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, rusuh Sampang jilid I terjadi pada Desember 2011. Selain Mukhsin, terdakwa lain seperti Saripin dan Mat Safi juga didudukkan di kursi panas pengadilan dan diputus delapan kurungan penjara di muka sidang. Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Bahkan Tajul Muluk yang dumahnya dibakar penganut Sunni, juga diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. (kas/han)