SURABAYA (Koranmadura)– Bandar besar narkoba yang menjalankan bisnisnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jarnawi (33), nampaknya harus lama mendekam dalam sel tahanan. Bukan karena sebelumnya dirinya pernah terjerat kasus yang sama, namun lantaran dirinya didakwa oleh penuntut umum dengan lima pasal sekaligus.Hal ini terungkap dalam agenda persidangan pembacaan nota dakwaan oleh JPU Nining Dwi Ariany di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2) kemarin. Dalam dakwaannya, Nining menjerat Jarnawi dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 a Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaksa juga melapisinya dengan tiga dakwaan pasal 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 8 Tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskan Nining, terungkap jika terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba yang dilakoninya dalam tahanan Lapas Madiun mulai dari November 2011 hingga Desember 2012. Bahkan, selain mendapat rekam cek transaksi milik Jarnawi, pihak kejaksaan juga berhasil memperoleh barang bukti 415 gram sabu-sabu yang sebelumnya telah dibeli dari seorang bernama Chandra (DPO).
Menariknya, Bandar dalam Lapas ini ternyata tidak hanya bertransaksi dengan seorang Bandar lain, melainkan juga dengan Bandar bernama Salahudin dengan transaksi sabu-sabu sebesar 2.100 gram pada Mei-Juni 2012. Ini dilakukan terdakwa dengan menggunakan ponsel yang berhasil dibawanya di dalam sel.
“Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan dengan tindakan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” ujar Nining di ruang sidang Garuda.
Bahkan, imbuh Nining, dari dalam sel pula terdakwa menjual ‘barang dagangnya’ itu ke pelanggannya yang bernama Andika, Muhammad Yusuf dan Yohanes Andrian. Barang tersebut disampaikan ke tangan pelanggan menggunakan jasa kurir yang bernama Bambang Sakti Aribowo.
“Dari penjualan ribuan gram sabu-sabu itu, terdakwa mendapat untung Rp 100 ribu per gramnya,” jelasnya. Itu berarti, Jarnawi dapat mengantongi ratusan juta rupiah dalam bertransaksi dengan ketiga pelanggannya. “Untungnya bisa sampai Rp 100 juta per tiga bulan,” tandas Nining.
Dalam dakwaan, diketahui jika Jarnawi pernah mendapat transfer tunai dari seseorang atas nama M. Yusuf dengan nominal Rp 100 juta. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, transfer dari Yanuar mencapai senilai Rp 700 juta melalui rekening bernama Ramli.
“Jumlah ini belum termasuk dari pembeli Andika, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tegas jaksa asal Kejari Surabaya, itu.
Selanjutnya, uang dari pembeli itu, kemudian ditransfer oleh Ramli yang tak lain adik terdakwa, ke rekening Chandra dan Salahudin, Bandar lebih besar di atas Jarnawi. Dan lagi-lagi dia menggunakan rekening saudara kandungnya Ramli.
“Tranfser itu dilakukan bila sabunya telah habis terjual. Jadi total yang dapat diperoleh terdakwa yakni Rp 251, 5 juta dalam sekali transaksi,” papar Nining.
Sementara itu, O’od Chrisworo, penasehat hukum terdakwa mengaku jika jaksa tampak ragu-ragu dalam mendakwa kliennya. Hal ini ditunjukkan dari jeratan yang dikenakan oleh Nining melalui pasal berlapis.
“Jaksa tidak yakin dengan dakwaannya, makanya dibuat berlapis. Kalau jaksa yakin mungkin hanya dua lapis saja,” ujar O’od saat ditemui usai sidang.
Diperkara ini, lanjut O’od, Jarnawi hanya sebagai perantara dari transaksi narkoba tanpa pernah membawa narkoba ataupun uangnya secara langsung. “Jadi di tahanan itu dia ditanya temannya, apakah punya kontak orang yang punya narkoba. Dia lalu memberikan kontak Chandra dan Salahudin itu ke temannya. Dan temannya itu mengontak sendiri Candra dan Salahudin, terdakwa tidak ikut-ikut dan tidak menikmati apa-apa,”dalihnya.
“Tidak tepat kalau terdakwa dijerat dengan pasal bandar dan pencucian uang. Saya akan buktikan di persidangan,” tegasnya.
Jarnawi sendiri diamankan setelah dirinya ketahuan menjual narkoba sesaat setelah salah seorang pembelinta, TA (31) menjadi pembesuk di Lapas Klas II Madiun. Saat itu, sipir yang tengah berjaga menggeledah TA yang kemudian mengaku mendapat bungkusan dari narapidana bernama Jarnawi. (kas)