SURABAYA (Koranmadura.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Pramono membantah tudingan Gedejanto selaku kuasa hukum Soeparman Moeksaid yang menuding bila pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tanah PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) di Jalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya
Diakui Heru, Komunikasi dengan pihak kepolisan tersebut baru dilakukan secara lisan. Pasalnya posisi letak tanah yang akan dieksekusi sebelumnya terletak di bawah kewenangan Polrestabes Surabaya dan kini telah beralih administrasi menjadi kewenangan Polres KP 3 Tanjung Perak Surabaya. “Sudah kita sudah ada komunikasi dengan KP 3, tapi baru lisan. Inikan karena ada perubahan kewenangan administrasi saja.”Ungkap Heru di PN Surabaya selasa (5/2) kemarin
Saat ditanya, kapan pihak PN Surabaya akan melayangkan surat resmi kepada Polres KP 3 terkait bantuan pengamanan pelaksaanan eksekusi tersebut. Pria kelahiran Blitar itu mengaku akan secepatnya melayangkan surat kordinasi tersebut.”Besok (hari ini) akan kita surat kordinasinya akan kita kirimkan ke KP 3.”Ujar Heru pada Koran Madura sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Sebelumnya, Gedejanto mengaku telah mendatangi Ketua PN Surabaya. Kedatangannya itu meminta agar Ketua PN mengambil sikap tegas untuk pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.”Selama ini Ketua PN belum sama sekali melakukan kordinasi dengan pihak KP 3.”Ungkap Gedejanto pada koran Madura usai menemui Ketua PN Surabaya, kemarin.
Sekedar diketahui, eksekusi lahan tersebut berawal dari perseteruan Soeparman Moeksaid versus PT CVI yang mengkalim saling memiliki lahan di Jalan Tanjung Sari 173-175 Surabaya.
Soeparman maupun PT CVI sama sama memiliki bukti kuat terkait kepemilikian lahan tersebut. Namun oleh peradilan Soeparman dinyatakan sebagai Pemilik lahan tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung. (kas)