JAKARTA (Koranmadura.com) -Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 /2012 merubah tarif parkir off street atau dalam gedung dari Rp1000-2000 perjam menjadi Rp3000-5000 perjam ditentang. Pasalnya, kenaikan tarif itu tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan pengelola gedung. “Selama ini, fasilitas parkir kurang baik.
Masyarakat di Jakarta pasti keberatan terhadap tarif parkir tersebut karena memberatkan,” ujar Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir, di Jakarta, Selasa (5/2).
Menurut dia, fasilitas parkir yang disediakan pengelola gedung belum memadai. Bahkan, muncul complain dari konsumen. Sayangnya, buruknya fasilitas ini belum mendapat perhatian pengelola gedung.Namun demikian kata dia, konsumen tidak memiliki pilihan dan alternatif lain selain memarkirkan kendaraan mereka pada parkir yang disediakan oleh pengelola gedung. Apalagi, katanya, kendaraan umum tidak memberikan kenyamanan kepada konsumen sehingga menggunakan kendaraan pribadi masih menjadi pilihan yang utama. “Mau naik kendaraan umum belum memadai. Jadi, harusnya kebijakan ini dikeluarkan ketika Pemda bisa memberikan alternatif kepada konsumen,” kata dia.
Dia menjelaskan, jika Pergub tersebut memberikan peluang kepada pengelola gedung untuk menaikkan tarif parkir, maka sudah selayaknya konsumen mendapatkan fasilitas yang bisa memberikan kenyamanan ketika memilih untuk menggunakan lahan parkir meskipun tarif parkir naik. Salah satunya, lanjut Husnah, memberikan kepastian keamanan bagi kendaraan yang diparkirkan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa membenarkan jika beberapa pusat perbelanjaan telah memberikan fasilitas asuransi kepada konsumen yang memarkirkan kendaraan mereka pada lahan parkir yang disediakan. Asuransi ini menjadi salah satu fasilitas yang diberikan kepada konsumen seiring dengan naiknya tarif parkir. “Beberapa gedung ada yang sudah memberikan asuransi untuk penjaminan kendaraan konsumen yang parkir di lahan pusat perbelanjaan,” kata dia
Tetapi, Handaka mengatakan bahwa tarif parkir belum dilakukan secara menyeluruh di Jakarta. Dari 75 pusat belanja di Jakarta yang terdaftar menjadi anggota pada APPBI, hanya 10 yang sudah menaikkan tarif parkir sesuai dengan Pergub. Selebihnya, masih menggunakan mekanisme lama.
Mengurai Kemacetan
Lebih lanjut Handaka mengatakan, kenaikan tarif parkir membawa beberapa efek positif kepada konsumen maupun pengelola gedung. Bahkan, dapat mengurai kemacetan Jakarta yang dipenuhi oleh kendaraan pribadi karena masyarakat akan lebih memilih naik kendaraan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu, kenaikan tarif parkir juga akan meningkatkan pelayanan pengelola gedung terhadap konsumen melalui pemberian fasilitas asuransi kendaraan serta meningkatkan kapasitas daya tampung parkir.
Terkait pemberian penjaminan asuransi kepada kendaraan yang diparkir, Husna menilai sebaiknya pihak pengelola gedung memberikan penjelasan mengenai proses klaim serta besar jaminan yang diperoleh melalui penjaminan asuransi tersebut.
“Pengelola gedung juga harus memberikan kesempatan untuk mengetahui apa yang tercover di asuransi dan hal tersebut harus disosialisasikan kepada konsumen,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai sosialisasi kebijakan tersebut, Husna menilai belum dilakukan secara baik. Menurut Husna, alangkah baiknya jika pemerintah melakukan sosialisasi kepada konsumen satu bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Caranya, dengan menempelkan informasi pada pintu masuk gedung atau pintu masuk parkir. Dengan demikian, akan memberikan pengetahuan kepada konsumen sehingga dapat mempersiapkan dan memilih.
Sejauh ini, kata Husna, laporan keluhan konsumen terhadap parkir banyak menyoal lahan parkir, kehilangan barang di dalam kendaraan dan kerusakan pada kendaraan. Sementara untuk kehilangan kendaraan dilahan parkir, Husna mengatakan jarang sekali terjadi meskipun YLKI sempat menerima laporan kehilangan kendaraan beberapa waktu yang lalu. “Intinya, CCTV bisa lebih baik. Sementara untuk kehilangan kendaraan pernah terjadi beberapa waktu lalu tetapi sudah lama sekali,” pungkasnya. (gam)