SURABAYA- Tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Seoekamto Hadi, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin hari ini, Senen (11/2) dipastikan akan memenuhi
pànggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilayangkan pekan lalu.
Panggilan tersebut dilakukan Kejari Surabaya berdasarkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang
menjatuhkan masing masing hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp
50 juta Subsider (5) bulan kurungan.
Namun apakah ketiga trio petinggi pemkot itu betul betul akan mendatangani panggilan eksekusinya? Menurut Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Arminsyah Tidak ada alasan bagi tiga pejabat Pemkot Surabaya itu untuk ngeles karena
putusan kasasi sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada alasan untuk meminta menangguhkan penahanan, meskipun yang bersangkutan akan mengajukan PK
(Peninjauan Kembali, red). PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi,” kata dia , saat dikonfirmasi melalui
selulernya, Minggu (11/2) kemarin.
Arminsyah berharap, sebaiknya Sukamto cs menyerahkan diri secara suka rela ke Kejaksaan untuk melaksanakan
eksekusi.
Ditanya, apakah Soekamto dkk bakal bersikap kooperatif seperti yang dikatakan Kajari Surabaya, M Dhofir beberapa
hari lalu, Arminsyah memastikan saat ini tim kejaksaan telah melakukan pemantauan terhadap Soekamto, Purwito dan
Muhlas Udin.”Itu hanya teknis saja, tim juga sudah bergerak.”Ungkap dia
Seperti diketahui, Dalam putusan nomor 1465 K//Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari
hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari. menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan
terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta
subsider 5 bulan kurungan
Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Soekamto dkk telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu
menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan
menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia
anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui
Muhlas Udin.
Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk
Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke
anggota DPRD Surabaya lainnya.
Ketika persidanganya digelar di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang
diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito tidak terbukti dan dibebaskan secara
murni atau istilah hukum disebut vrispracht.
Namun putusan bebas tersebut mendapatkan perlawanan dari Kejari Surabaya dalam bentuk mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung hingga akhirnya Kejaksaan menang, Soekamto dkk dinyatakan terbukti korupsi. (kas)