Surabaya (Koran Madura) – Sebanyak 103 perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013, hanya 24 perusahaan yang telah disetujui oleh gubernur Jawa Timur.
“Yang sudah disetujui hanya 24 perusahaan saja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri kepada wartawan di sela-sela acara Peresmian Pusat Uji Kompetensi, di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Jl Dukuh Menanggal, Surabaya, kemarin (5/2).Hary Soegiri menjelaskan, 24 perusahaan yang masuk di daerah ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto ini, diantaranya bergerak di bidang prosesing untuk industri dan perusahaan jasa. Karena itu, Gubernur Jatim menerbitkan Pergub No 5 Tahun 2013, tentang penangguhan pembayaran UMK 2013.
“Penetapan 24 perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya, sudah melalui proses dan tahapan seperti verifikasi, pengecekan di lapangan hingga sidang,” jelas Hary.
Dari 24 perusahaan tersebut, ada yang diputus penangguhan pembayaran UMK 2013 dalam jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan hingga setahun.
“Kalau sudah, ya harus kembali lagi menerapkan UMK 2013. Ini berlaku per 1 Januari 2013,” jelasnya.
Seperti diketahui, perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerjanya, terlebih dulu memenuhi persyaratannya.
Persyaratan tersebut yakni, pertama ada kesepakatan manajemen dengan pekerja. Kedua, menyampaikan lampiran tentang akta pendirian perusahaan. Ketiga, harus ada laporan keuangan, rugi laba dan neraca.
Keempat, khusus perusahaan yang karyawannya di atas 100 orang, maka laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik yang independen dan terlegitimasi oleh pemerintah.
Kelima, harus jelas jumlah tenaga kerja yang dimintakan penangguhan. Harus jelas jabatan karyawan yang ada di perusahaan dan struktur pengupahan di perusahaan.
Keenam, perusahaan harus menyampaikan produksi yang dihasilkan dalam 2 tahun terakhir. Prediksi jumlah produksi dan pemasaran 2 tahun ke depan. (ara)