SURABAYA (Koran Madura) – Dua petinggi Bank Jatim Cabang HR Muhammad, Bagoes Suprayogo dan Tony Baharawan hari ini, Senin (11/2) akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemberian kredit fiktif senilai Rp 52 miliar kepada kepada Yudi Setiawan selaku Direktur PT PT Cipta Inti Parmindo pada 2005 silam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jadwal persidangan itu diketahui dari Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor, H Syuhadak saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (10/2) kemarin.
“Sidangnya akan digelar besok. Yang menangani perkara ini ada lima Majelis Hakim. Ketua Majelisnya Pak Yapi, terus Pak Bandung Suhermoyo, Gazalba, Sangadi dan Minanoer Rahman, ”ucap dia.
Sekadar diketahui, kasus korupsi itu bermula pada tahun 2005, saat Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh notaries Fikry Said, mengajukan permohonan
kredit kepaada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad. Permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim oleh Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan sebanyak 7 nama perusahaan lain yang didirikan Yudi Setiawan sendiri dan dipimpin oleh karyawan-karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud yakni, CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp 52.300.000.000. Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang pembiayaannya bersumber dari APN/APBD maupun
blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota se Jawa timur antara lain, Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto dalam proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah.
Kredit dengan jenis kepres adalah salah satu jenis kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayaran melalui sistim termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam
pelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunkan standar operasional prosedur (SOP) kredit umum. Prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres (SOP) dalah sesuai surat keputusan Direksi Bank
Pembangunan Jawa Timur No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pembruari 2005.
Namun dalam proses pencairan kredit kepada debitur yang merupakan kelompok usaha Yudi Setiawan, Bagoes Soeprayogo selaku Kacab Bank Jatim HR Muhammad dan Tony Baharawan, selaku penyelia tidak pernah menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam surat keputusan Direksi Bank jatim No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Surat Direksi Bank Jatim 043/39/KRD/ tanggal 7 Oktober 2005 dan Surat Kepeputusan Direksi Bank Jatim No 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut semestinya dijadikan pedoman dalam pemberian kredit modal kerja pola kepres.
Bahkan Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawa juga tidak pernah melakukan proses penilaian permohonan kredit
berupa pemeriksaan on the spot terhadap debitur. Padahal pemeriksaan on the spot tersebut merupakan proses awal
penyeleksian pengajuan kredit seperti profil debitur termasuk menilai anggunan yang akan dijaminkan debitur.
Bagoes Suprayogo selaku kacab juga tidak pernah melakukan wawacara terkait permohonan pinjaman yang diajukan
Yudi untuk pengerjaan proyek pemerintahan. Selain itu, Bagoes juga tidak melakukan kroscek pada dinas terkait
maupun Bupati setempat guna mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawncara tentang kebenaran ada
tidaknya proyek tesebut.
Akibat perbuatannya. Kini mereka, yang telah berstatus terdakwa itu terancam terjerat pasal berlapis yakni melanggar
pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64
ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (kas/han).