Pertimbangan MK didasarkan pada tidak diketemukannya 22.420 surat suara siluman dalam pemilukada Pamekasan, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak menindaklanjuti putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy’ari bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Untuk diketahui, permohonan PHPU ini diajukan oleh pasangan nomor urut 2, yakni Kholilurrahman dan Mohammad Masduki yang mengajukan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pamekasan bertanggal 12 Januar 2013.
Menurut salah satu anggota majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar, pertimbangan MK didasarkan pada tidak diketemukannya 22.420 surat suara siluman dalam pemilukada Pamekasan, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
MK, sambung Akil, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan.
“Seandainya-pun terdapat pelanggaran, maka hal itu hanya bersifat sporadis, tidak terstruktur, tidak sistematis, dan tidak masif, serta tidak signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara pasnagan calon, sehingga suara pemohon melampaui suara pihak terkait (nomor urut 3,red),” pungkasnya. source actual.co