JAKARTA-Kalangan DPR mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Alasannya, jumlah 10 parpol peserta pemilu sudah ideal. “Saya setuju dan sepakat, sikap KPU itu sudah konstitusional,” kata anggota Komisi II DPR, Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Senin (11/2).
Menurut mantan Sekjen GP Ansor ini, putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI, hanyalah bersifat rekomendasi. Artinya KPU tak berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. “Sikap KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi itu wajar dan konstitusional, di mana-mana rekomendasi bisa dilakukan bisa tidak,” tambahnya.
Malik menambahkan jika nantinya PKPI tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), maka KPU harus siap meladeni. Jika PKPI menang di PT TUN, KPU juga bisa banding lagi. “Kita lihat PT TUN, kalau PT TUN kalah, maka KPU banding ke MA,” tuturnya.
Lebih jauh Abdul menilai 10 partai yang ada saat ini sudah ideal. Cita-cita penyederhanaan sistem politik bisa terwujud dengan menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu. “(10 partai) sudah ideal, terutama dengan langkah dan cita-cita sistem parpol untuk mewujudkan sistem yang lebih sederhana,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengaku belum menerima surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013 yang meloloskan PKPI peserta pemilu. “Tapi kami menyayangkan KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri tentang Kpts/KPU/ nomor lima. Keputusan KPU bisa berubah dari putusan Bawaslu, PT TUN dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin,(11/2).
Muhammad menambahkan keputusan KPU bisa berubah dengan keputsan bawaslu. Artinya, lanjut Muhammad, KPU telah melanggar keputusan yang mereka buat sendri. “Kalau mau buka-bukaan fakta persidangan, KPU tidak membuktikan dalil PKPU sendiri. Mereka tak dapat memverifikasi daerah itu, tak bisa membuktikan keberatan PKPI saat sidang,” tuturnya
Sore tadi, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu. “Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan. (cea)