SURABAYA- Meski telah empat kali menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, namun belum meyakinkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi untuk menghukum berat pada Jimmy “Mekabox” Sutarso.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Ahmad Fauzi menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp 5 juta pada terdakwa serta hukuman 1 tahun rehabilitasi pada terdakwa, Rabu (26/2) kemarin.
” Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa rehabilitasi 1 tahun dipotong masa tahanan,” kata Hakim Fauzi saat membacakan ikhtisar putusannya kemarin.
Meski dijatuhi hukuman 18 bulan, namun Jimmy tidak harus menjalani hukuman tersebut sepenuhnya di dalam penjara, sebab hukuman satu tahun rehabilitasi juga dijatuhkan pada Jimmy dan dipotongkan masa tahanan. Jadi Jimmy, hanya perlu menjalani hukuman selama enam bulan di penjara.
Hukuman enam bulan inipun kalau mengacu pada peraturan yang ada, yakni apabila sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 maka terpidana berhak mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). Sementara 2/3 masa tahanan Jimmy adalah 1 tahun. Jadi Jimmy tidak perlu menjalani hukuman penjara di tahanan.
Dalam pertimbangan putusan Hakim Fauzi disebutkan bahwa Jimmy adalah pecandu narkotika dan mengalami syndrom ketergantungan narkotika baik fisik maupun psikis sehingga harus dihukum dengan rehabilitasi.
Pertimbangan lain Rekam medis dari beberapa dokter, diantaranya surat keterangan pengobatan yang dikeluarkan dokter Rutan Moch Arifin pada Nopember 2006 .
” Majelis hakim tidak menemukan bukti terdakwa terlibat dalam perdagangan narkoba,” jelas hakim Fauzi.
Terdakwa hanya terbukti menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri sebagaimana dalam
Pasal 54 dan pasal 103 UU No 35 tahun 2009 serta pasal 127 ayat 1 huruf a.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan pada terdakwa yakni, yang memberatkan, perbuatan tidak terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dapat menular pada orang lain, pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Atas vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak masih belum menentukan sikap atau pikir-pikir. Sebelumnya dia menuntut Jimmy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa.
” Kita masih pikir-pikir, apakah hukuman tersebut sudah memenuhi rasa keadilan apa belum,” ungkap dia.
Perlu diketahui, kasus keempat yang membelit Jimmy ini terungkap setelah dia terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sungkono, akhir 2012 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 2 butir pil ekstacy merk happy five (555). (kas)