Mulai Minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Johan Budi telah mengindikasikan jika pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus Hambalang. walau tak menyebutkan secara detil, tentu saja dapat ditebak untuk menentukan status KetUm Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.ini bisa terlihat dari draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang tersebar di kalangan wartawan. Dalam draf yang sudah di tandatangani tiga pimpinan KPK itu, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada awal minggu ini, wartawan yang sering ‘mangkal’ di KPK terus menunggu kabar adanya gelaran perkara itu. Senin (18/2) sampai, Rabu (20/2) seperti yang dijanjikan Johan Budi, gelaran perkaranya tak muncul juga.
Isu pecahnya pimpinan KPK pun deras. Kepastian itu pun dinyatakan Johan Budi pada Kamis (21/2) lalu jika akan dilakukan gelar perkara kasus Hambalang pada Jumat (22/2). Johan Budi juga berjanji akan konferensi pers atau konpers yang akan dihadiri para pimpinan KPK.
“Haha… Tinggal kita liput Anas kalau digantung di Monas,” seloroh salah seorang wartawan sembari tertawa ramai ramai.
Momen pengumuman ini seperti jadi titik puncak penantian para wartawan di KPK. Pasalnya sejak tersebarnya draf sprindik Anas, situasi di KPK pun semakin memanas.republika