Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mempercepat proses persetujuan pengembangan lapangan migas dalam rangka peningkatan produksi.
Ada dua proyek pengembangan lapangan tahap kedua yang telah ditandatangani, antara lain pengembangan lapangan Jangkrik North East di Blok Muara Bakau dengan operator ENI Indonesia dan pengembangan lapangan MBH dan MDA di Blok Offshore Madura Strait dengan operator Husky Oil.
“Diprediksi pengembangan ini akan menambah penerimaan negara sebesar US$ 2,32 miliar atau setara Rp22 triliun selama masa produksi,” tutur Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Rudi memaparkan, dari kedua lapangan yang akan mulai berproduksi pada 2015-2016 tersebut diharapkan akan ada tambahan produksi gas sebesar 265 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Produksi ini juga akan digunakan untuk memasok kebutuhan gas domestik.
Lapangan jangkrik North East di Muara Bakau akan memproduksi gas sebesar 145,5 mmscfd, sementara lapangan MBH dan MDA di Offshore Madura bakal memproduksi gas sebesar 120 juta mmscfd.
Menurut Rudi, sesuai tuntutan masyarakat dan juga investor yang ingin percepatan proses, maka telah disetujui dua persetujuan pengembangan lapangan tahap kedua yaitu pengembangan lapangan tahap kedua di lapangan Jangkrik di Blok Muara Bakau dan pengembangan lapangan tahap kedua di lapangan MBH dan MDA.
“Kami berharap hal ini dapat mempercepat peningkatan produksi dan menahan laju penurunan produksi migas,” tuturnya.
Untuk pengembangan Lapangan Jangkrik North East dibutuhkan investasi sebesar US$ 1,4 miliar yang akan ditanggung oleh kontraktor dan pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara sebesar US$ 1,14 miliar selama masa produksi.
Sementara dari Lapangan MBH dan MDA di Offshore Madura dibutuhkan investasi sebesar US$ 396,9 juta yang juga akan ditanggung kontraktor dan pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara sebesar US$ 1,18 miliar selama masa produksi.
“Kami akan terus berupaya memaksimalkan penerimaan negara dari pengelolaan lapangan-lapangan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat dalam UUD 1945,” ucapnya. [ast]
sumber:inilah.com