BANGKALAN – Kepala Pengadilan Agama Bangkalan Drs. H. Ach. Edy Rawidy, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA), Utik Inayati mengungkapkan penyebab tertinggi perceraian di Bangkalan didominasi oleh kasus ketidakharmonisan. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama perceraian dalam rumah tangga.
Menurut Utik, angka perceraian dari tahun ke tahun di Kabupaten Bangkalan memang cenderung naik. Data terakhir selama 2011 lalu, kasus perceraian mencapai 847 kasus. Sedangkan tahun 2012, dari bulan Januari hingga November angka perceraian sebanyak 904 kasus.
Dalam data yang ada di PA Bangkalan dari angka kasus perceraian baik cerai talak dan cerai gugat tersebut lebih banyak didominasi oleh faktor kurang keharmonisan di dalam keluarga. ”Tidak ada tanggungjawab dari suami, khusus cerai talak,” terangnya.
Selain itu, faktor tertinggi penyebab perceraian yang terjadi di Bangkalan setelah tidak adanya kehormonisan dan ekonomi, juga dipengaruhi oleh faktor suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya dan juga faktor poligami. “Seperti nikah tidak sehat atau nikah siri, juga menjadi penyebab perceraian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Utik mengungkapkan, dari kasus perceraian tersebut lebih banyak didominasi kasus cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan. Sedadangkan kasus cerai talak dilakukan oleh laki-laki tidak begitu tinggi.
Diantara sejumlah kasus perceraian yang ditangani PA Bangkalan, ada sebagian diantaranya pihak yang mencabut surat cerainya dan bisa didamaikan. Akan tetapi, ada juga pihak yang tetap tidak mau didamaikan dan tetap memilih perceraian.
”Iya pihak kami sudah ada upaya perdamaian antara dua pihak yang mau cerai, agar perceraian tidak meningkat terus,” ucap Utik. (dn/rah)
Persoalan rumah tangga yang berujung perceraian akibat ketidak harmonisan mengalami peningkatan di Bangkalan. Dibanding tahun 2011 lalu, angka perceraian tahun 2012 meningkat 57 kasus cerai.