JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta terakhir pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, putusan Bawaslu yang meloloskan partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu tidak cermat, tidak sesuai fakta persidangan, dan tidak konsisten. Meski demikian, mereka mengapresiasi Bawaslu yang memproses pengaduan PKPI tersebut.
“Kita sepakat untuk tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu berdasarkan data yang kita miliki,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Husni, dalam memeriksa dan mengadili kasus ini Bawaslu tidak mempertimbangkan fakta yang diberikan KPU. Sejumlah dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi yang diberikan KPU ternyata tidak disebutkan dalam putusan. “Sementara bukti-bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan dalam putusan,” ungkapnya.
Komisioner KPU Juri Ardianto menambahkan, pihaknya siap menghadapi risiko akibat penolakan ini, termasuk harus menghadapi proses di pengadilan. “Jika ingin dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak jadi masalah. Supaya semua menjadi pasti,” katanya.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso mengaku kecewa dengan keputusan KPU tersebut. Bahkan, Sutiyoso menilai, KPU tidak menjalankan Undang-Undang (UU). Sebab UU Pemilu menegaskan bahwa keputusan Bawaslu itu bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, KPU sejak awal memang tidak ingin melaksanakan keputusan Bawaslu. Ini terlihat dari sikap KPU yang menggulur-ngulur waktu pengambilan keputusan.
Dia mensinyalir KPU masuk dalam skenario politik yang dimainkan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen supaya pemilu 2014 hanya diikuti 10 parpol. “Kalau pun keputusan KPU nanti akan banding, ini kan juga upaya menghalang-halangi,” tuturnya.
Menurutnya, posisi partainya semakin sulit karena mereka harus mengajukan banding. Sementara Bawaslu tidak bisa mengajukan banding. Sebab posisi KPU dan Bawaslu dalam ketatanegaraan sejajar, tak ada yang lebih tinggi. ““Yang bisa ajukan banding hanya parpol yang merasa dirugikan. KPU dan Bawaslu itu posisinya setara koq,” pungkasnya. (cea)