SURABAYA– Mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari terdakwa kasus korupsi dana pelepasan Lahan Lapangan Terbang (Lapter) Belimbing banyuwangi senilai 19,2 miliar rupiah, harus siap menghadapi hidup lebih lama didalam penjara. Pasalnya, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ronius menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Oleh Ronius, terdakwa Ratna dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pelepasan lahan lapangan terbang Banyuwangi.
” Perbuatan terdakwa dinyatakan melangar peraturan presiden, karena melakukan pelepasan tanpa pembentukan panitia,” kata Ronius saat pembacaan putusan dilakukan diruang utama Tipikor, Senin,(11/2) kemarin.
Ratna juga dinyatakan bersalah karena menandatangani surat pelepasan lahan dengan harga jual yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar 19, 2 miliar rupiah.
“Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal subsider ayat 2 UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 150 juta, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan, ” tutup Ronius mengakhiri pembacaan putusannya.
baca Juga Korupsi Bank Jatim
Atas putusan tersebut terdakwa Ratna dan tim kuasa hukumnya dari kantor hukum OC Kaligis serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mengambil sikap apakah menerima putusan tersebut atau tidak dan masih menyatakan pikir pikir dalam waktu 7 hari lamanya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Firmansyah yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.Sementara Usai persidangan terdakwa Ratna ogah berkomentar atas vonis yang dijatuhkan padanya , ” kita akan pikir pikir dulu ya mas, ungkapnya saat digiring petugas kejaksaan menuju ke mobil tahanan.
Terpisah JPU firmansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tim Jaksa baik dari Kejari Banyuwangi maupun jaksa KPK mengaku sangat menghormati putusan Majelis hakim.” Kita liat dulu dalam seminggu ini, yang jelas kita akan berkordinasi dengan atasan kita dulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut, ” jelasnya singkat.
Seperti diketahui, Terdakwa Ratna Ani Lestari melakukan tindak pidana korupsi terkait pelepasan lahan pada proyek lapangan terbang (lapter) Banyuwangi tahun 2006-2007 lalu, yang merugikan negara Rp 19 miliar. Pelepasan lahan proyek Lapter tersebut dilakukan tanpa membentuk tim penaksir harga. Tidak dibentuknya tim penaksir harga inilah, Ratna dianggap menyalahi Peraturan Presiden (perpres) No 65. (kas)