JAKARTA (Pos Kota) – Kejari Jakarta Pusat menahan lima tersangka perkara korupsi pada BRI KCK Jakarta.
Menurut Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, penahanan lima tersangka dilakukan, setelah penyerahan tahap kedua berkas perkara BRI dari penyidikan dan penuntutan.“Lima tersangka ditahan, Selasa sore dan dititipkan di Rutan Cipinang. Mereka terancam 20 tahun penjara,” kata Untung kepada wartawan di Kejagung, Selasa petang.
Kelima tersangka adalah, mantan Pimpinan KCK BRI. Opi Sofyan Suryadi, mantan Kabag Pemasaran Kredit Darmawan Sutanto, mantan Acoount Officer BRI KCK Jakarta Eddy Darmawan. Pegawai BRI Sofyan Sidi Umar dan mantan Account Officer Ucok Rony Sitorus.
Satu tersangka lain mantan Account Officer Rhevi Indrastoro belum ditahan, karena sakit dan akan dipanggil, 11 Pebriari.
Semua berkas keenam tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 13 Pebruari.
Kasus ini terkait dengan pemberian kredit kepada CV Asia Jaya,CV Bumi Sentosa dan CV Trijaya tidak sesuai ketentuan. Dan akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp45 miliar. (ahi/d)
source poskota