SIDOARJO (KORAN MADURA) — Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang beraksi di Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, akhirnya tuntas dibekuk. 4 orang dari 5 pelaku komplotan curas yang diburu oleh petugas Polres Sidoarjo sejak 16 Januari 2013 itu berhasil ditangkap. Sedangkan seorang pelaku lain masih buron.
Keempat pelaku curas itu adalah Azhar Gunawan alias Wawan (21) asal dusun Krajan Stasiun RT 04 RW 09 Krian, Fahmi Syarifudin alias Saiput (20) asal Dusun Jagalan Kelurahan Krian RT 13 RW 03 Kecamatan Krian, Rifan Putra Lestari alias Rifan (20) warga Desa Gempol Klutuk RT 01 RW 01 Tarik dan M. Sujito Anggi Yoga Pratama (22) warga Desa Mbareng Krajan RT 06 RW 02 Krian. Sedangkan satu tersangka berinisial R masih dalam pengejaran petugas.
Dalam aksinya, komplotan ini beraksi dengan mengendarai 3 sepeda motor dan membawa senjata untuk melukai korbannya.
“Komplotan mereka ini yang melakukan curas di Jogosatru dengan modus kepruk kepala. korbannya Rosi Yulianto mengalami gegar otak ,” ujar Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Andi Sinjaya.
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, Lanjut Andi, mereka langsung membawa motor Honda Mega Pro nopol W 3992 ZL milik korban. “Melihat korbannya tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur motor korban, ” lanjutnya.
Petugas yang mengetahui ciri-ciri pelaku lantas bergerak cepat. Petugas pertama memburu tersangka Wawan dengan menghadiahi timah panas yang menembus kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
“Setelah menangkap Wawan, anggota mengembangkan kasus dan berhasil meringkus ketiga temannya dan satu tersangka lagi masih kita kejar ” jelas Mantan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya ini.
Komplotan yang pelakunya rata-rata masih berusia remaja ini rupanya pernah melakukan aksi curas sebanyak 8 kali di beberapa wilayah. Seperti, wilayah Balongbendo, Sukodono, Krian, dan beberapa lokasi di Kabupaten Mojokerto. Komplotan ini akan dijerat dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku Wawan ini baru 6 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama dan komplotan ini juga pernah beraksi di wilayah Mojokerto ” tukas Andi.
Dari penangkapan komplotan ini Petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 unit seped motor, satu linggis untuk aksi kejahatan . “Sepeda motor korban yang di Jogosatru masih kita lakukan pencarian, ” pungkas Andi. (yun)
Baca Juga Karena Dendam, Warga Porong Bacok Tetangga Duda Bawa Lari Anak SMP Sidoarjo