Pungli Uji Kir, Mantan Kadishub Bakal dipenjara Lagi
SURABAYA (koranmadura)–Kebebasan mantan Kadishub Surabaya Bunari Mustofa bakal terenggut lagi. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Dishub Surabaya. Padahal selama ini sudah menghirup udara bebas.
Vonis itu diputuskan oleh majelis permusyawaratan hakim MA yang terdiri atas Imron Anwari, Rehngena Purba, dan Suwardi. Sebenarnya kasus tersebut sudah cukup lama diputus. Yaitu pada 23 Pebruari 2011.
Namun baru-baru ini salinan putusan itu tiba di PN Surabaya. ”Salinan putusan sudah kami kirimkan ke masing-masing jaksa dan terpidana,” ucap Panitera Muda Pidana PN Surabaya Soedi Wibowo, Senen (11/2) kemarin.
Putusan itu merupakan jawaban MA atas kasasi yang diajukan jaksa. Hanya saja, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa. Tapi mengadili sendiri. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa agar dihukum dua tahun penjara.
Namun majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu langsung disikapi banding oleh Bunari sesaat hakim membacakan putusan.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkorting hukuman menjadi delapan bulan penjara. Vonis itu yang membuat Bunari bisa langsung keluar dari penjara meski hukuman belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, saat putusan dibuat, Bunari sudah menjalani hukuman sebelas bulan lebih empat hari.
Akibat putusan itu, jaksa lantas mengajukan kasasi. Hakim MA sepakat dengan kesalahan Bunari. Yaitu menerima gratifikasi dari anak buahnya yang terkait dengan pekerjaannya. Hanya saja, mereka merasa lebih adil jika terpidana dihukum 1,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bunari melanggar pasal pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa terbukti telah menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang. Salah satunya, berbentuk uang yang diterima pada 10 November 2008. Saat diserahkan, uang itu dibungkus map merah.
Pada pertengahan Desember 2008, terdakwa menerima hal serupa yang dibungkus amplop cokelat. Terdakwa juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa sebuah merk HP Nokia type E90.
Bunari juga pernah menerima hadiah dalam bentuk dana taktis setiap bulan dari Sudjono, mantan kepala UPTD PKB Wiyung, sejak November 2008 sampai Januari 2009. Besarnya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Uang dan barang itu merupakan hasil pungutan uang ACC (untuk meloloskan kendaraan yang diujikirkan, Red), uang cat, uang dadakan, dan uang taksi dari para pemilik kendaraan yang melakukan uji kir. Pemberian itu menurut hakim, tidak terlepas dari jabatan Bunari sebagai kepala Dishub Surabaya.
Salah satunya adalah kewenangan dan kekuasaan untuk mengawasi kinerja UPTD PKB Wiyung. Selain itu, seharusnya terdakwa sebagai kepala dishub tidak membiarkan calo berkeliaran di lingkungan tempat pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, M Dhofir saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Dia membenarkan bahwa Bunari divonis bersalah. ”Segera kami panggil untuk melaksanakan putusan hakim,”Kata Dia di kantor Kejari Surabaya, Senin (11/2) Kemarin.
Menurut dia Bunari sudah pernah menjalani penahanan. Karena itulah, hukuman MA itu akan dikurangkan dari masa penahanan yang pernah dijalani. Tim jaksa sedang melakukan penghitungan berapa kekurangan hukuman yang harus dijalani Bunari.
Sementara itu, Kusbiyanto, kuasa hukum Bunari mengaku belum mengetahui hal tersebut. ”Saya belum menerima salinan (putusan). Saya justru tahu dari anda,” ucap dia di PN Surabaya, Senin (11/2) kemarin.
Seperti diketahui, polisi menggerebek UPTD PKB Wiyung pada 15 Januari 2009 lalu. Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan pungli uji kir kendaraan. Dari pengungkapan itu, diketahui bahwa aliran dana pungli tersebut mampir ke para petinggi Dishub seperti Bunari. (kas)