SURABAYA – Keterangan Mindo Rosalina Manulang, manager pemasaran PT Permai Grup, perusahaan yang dikendalikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddi, di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium F-MIPA Universitas Negeri Malang (UNM), Senin (25/2) lalu, diminta dijadikan pintu untuk mengusut keterlibatan pemegang kebijakan di kampus tersebut. Di dalam sidang Mindo menjelaskan, saat proyek masih direncanakan dan anggarannya dibahas di DPR RI, dia diminta Nazaruddin untuk menemui Subur, anggota DPRD Malang dari Demokrat, untuk diantar menemui Rektor UNM Suparno. Sepanjang mengurus proyek itu, Mindo mengaku dua kali bertemu dengan rektor. “Ketemunya waktu dibawa Subur dan saat penandatangan kontrak,” terang Mindo.Menurut Dewan Penasehat Malang Corruption Wacth (MCW) Luthfi J Kurniawan, tiga dosen UNM, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo, yang kini menjadi terdakwa perkara ini dinilai belum cukup untuk membongkar tuntas kasus ini. “Mereka kan hanya pelaksana saja. Tidak mungkin proyek ada tanpa persetujuan pimpinan pemegang kebijakan,” ujar dia di PN Surabaya, Rabu (27), kemarin.
Luthfi mencatat beberapa pihak yang diduga kuat mengetahui dan diajak membahas proyek ini di kampus UNM, yakni Rektor, Dekan dan Kepala Laboratorium F-MIPA. “Kejaksaan juga harus mengusut siapa broker yang menghubungkan antara Malang dengan Jakarta,” ucap dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, lanjut Luthfi, semestinya tidak perlu menunggu laporan dan pemberian data dari aktivis anti korupsi. Informasi tentang dugaan keterlibatan pimpinan para terdakwa sudah ada dan tinggal dikembangkan saja. Keterangan Mindo Senin lalu, kata Luthfi, juga bisa dijadikan pintu untuk mengusut itu. “Tinggal Kejati saja mau profesional apa tidak,” tandasnya.Terpisah, Kepala Kejati Jatim Arminsyah belum bisa dikonfirmasi terkait pernyataan Luthfi.
Melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Rohmadi Kejati menjelaskan, memang kemungkinan untuk mengusut Rektor UNM dalam perkara ini bisa dilakukan. Tapi, lanjut dia, tidak cukup hanya dengan modal keterangan Mindo yang mengaku pernah bertemu dengan Rektor Suparno. “Perlu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan keterangan dan bukti yang lain,” ucap dia.
Sementara itu, pihak kampus UNM belum bisa dimintai keterangan jelas terkait ini. Karyoto, Kepala Humas UNM yang baru diganti, mengaku tidak bisa berkomentar dengan alasan tidak diberi kewenangan untuk menanggapi soal korupsi yang membelit kampus UNM.
Adapun Fatmawati, Kepala Humas baru UNM, tidak merespon ketika ditelpon maupun di-SMS Koran Madura.
Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo (ketiganya dosen di UM Malang) didudukkan sebagai pesakitan karena diduga mengkorupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium di F-MIPA UM Malang, 2009 lalu.
Berdasarkan dakwaan, Abdullah dan Sutoyo didapuk menjadi panitia proyek berdasarkan SK yang diterbitkan Rektor UM, Suparno. Di SK juga disebutkan nama Handoyo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kendati pengeluar SK, hingga kini Rektor UM belum terjamah.Dana keluar pada April 2009, berasal dari DIPA UM nomor 0514.0/999-06.1/-/2009, sebesar Rp 46.531.360.000 untuk pembelian 66 item barang.
Sebagai panitia, Abdullah dan Sutoyo disebut-sebut menerima fee dari PT Anugerah Nusantara, rekanan proyek milik Nazaruddin, sedikitnya Rp 20 juta – Rp 25 juta. Proyek ini juga sarat korupsi karena harga barang yang direalisasikan jauh lebih murah dari harga pasaran. Diduga praktik mark-up terjadi dalam proyek ini. (kas)