DUA puluh tahun lamanya Kafrawi (50), warga Dusun Bicabbi I, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, menjalankan aktivitasnya sebagai penambang batu bata.
Bekas tambang yang dikelola bersama anak sulungnya Syaiful (31), sudah berbentuk gua dengan rongga-rongga kedalaman hingga puluhan meter.
Setiap hari, tiga pekerja perempuan yang mengangkut batu bata dari dalam gua dan menatanya di permukaan sebelum dikirim ke pembeli.
Di atas rongga-rongga gua itu, berdiri bangunan yang sehari-hari menjadi tempat tinggalnya bersama enam anggota keluarganya. Tidak ada rasa kawatir akan ambruk rumahnya itu. Padahal ketebalan gua dengan permukaan tanah hanya 10 meter.
“Jangankan hanya rumah, jalan yang setiap hari menjadi lalu lalang mobil pengangkut bata juga lewat di atas gua ini,” katanya, Ahad (24/02).
Setiap hari, Kafrawi menggali lubang untuk membuat bata. Dari kegiatan itu, ia mampu menghasilkan 200 batang batu bata putih berukuran 12×25 sentimeter, dan ukuran 65×18 sentimeter.
Kedalaman gua yang sudah ditambangnyapun setiap hari terus bertambah dan saat ini sudah mencapai 30 meter. Gua itu berbentuk rongga-rongga yang juga disebabkan oleh galian dan masing-masing rongga disangga dnegan tiang penyanggah berukuran 3×3 meter itu.
Tiang itu, merupakan sisa galian yang sengaja dibentuk tiang agar atap rongga tidak ambruk.
“Kalau dibuat blong tanpa ada penyangganya, kami juga kawatir ambruk. Ini sudah kami rancang matang sebelum menambangnya,” katanya yang ditemui saat istirahat di dalam gua.
Sesekali kakek dua orang cucu itu menatap atap gua yang sambil menyeka keringat yang membasahi wajahnya. Di dalam gua itu, ia dan Syaiful yang berada di rongga gua berbeda, hanya menggunakan lampu teplok sebagai penerangan.
Tidak jelas apa yang ada dalam pikirannya. Hanya, tiba-tiba ia berkata, “Terkadang ada keinginan untuk mencari sumber kehidupan lain selain dari menambang batu. Tapi kami tidak punya keahlian lain,” katanya.
Karena selain penuh resiko, kegiatan yang dilakukannya rawan menimbulkan konflik dengan pemilk tanah yang ada di sekitar tanahnya yang kini sudah berbentuk rongga itu.
“Di dalam gua, kami tidak tahu batas-batas tanah, apakah sudah masuk wilayah tanah orang lain atau tidak. Karena semua berdasar perkiraaan,” katanya.
Selama menjalankan pekerjaannya sebagai penambang, ia pernah harus membayar ganti rugi karena melampaui batas tanah milikinya dengan membayar Rp. 12 juta. Uang itu untuk membeli tanah yang dibawahnya terkena kegiatan penambagan yang dilakukannya.
“Itu kami jadikan pelajaran. Kalau sudah diperkirakan masuk wilayah tanah orang lain, kami tidak lagi menggali ke samping, tapi melanjutkan galian dengan membentuk rongga baru di bawah,” jelasnya.
Ditanya soal ijin penambangan, ia mengakui kegiatan yang dilakukan bersama sekitar 17 warga yang melakukan aktivitas sama di titik berbeda di dusun itu, dilakukan tanpa ijin dari pemerintah.
Para penambang, kata dia, enggan mengurus ijin penambangan karena kendala biaya. Sebab, hasil dari penambangan itu hanya bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Memang pernah kami didatangi petugas pemerintah dan diminta untuk mengurus ijin penambangan. Tapi, darimana kami mendapatkan biaya untuk itu, sedang hasil dari membuat batu bata ini hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (faufik rahman/muj)