SIDOARJO (KORAN MADURA) – Baru dilantik sehari, beredar kabar tak sedap seputar mutasi pegawai negeri sipil tingkat eselon I, II, dan III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (2002). Desas desus yang beredar menyebutkan191 PNS yang dilantik Selasa (19/2) di pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, berbau KKN.
Bau tak sedap seputar pelantikan pejabat eselon Pemkab SIdoarjo itu menjadi sorotan lantaran kerabat dan orang dekat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mendapat posisi empuk di gerbong pemerintahannya. Aan Ali Fauzansyah misalnya, yang notabene kerabat Bupati Sidoarjo, dalam dua tahun ini telah mengalami kenaikan jabatan di tingkat eselon sebanyak dua kali. Sebelumnya, Aan pernah menjabat sebagai Kasi Parkir di Dinas Perhubungan. Namun, pada masa kepemimpinan Saiful Ilah, ia naik jabatan menjadi Sekretaris Camat Sukodono. Kini, Aan malah diangkat sebagai Camat Tarik. Padahal masih banyak pejabat lain yang selevel atau setingkat dengan Aan.
Selain itu, Ali Imron yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, diangkat menjadi Kabag Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Kemudian, Sentot Kunmardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kependudukan Dispendukcapil, kini menjabat sebagai Camat Tanggulangin. Padahal, sebelumnya Sentot pernah menjabat sebagai Camat Waru semasa kepemimpinan Bupati Win Hendrarso.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menyebut mutasi ini diperlukan untuk mengisi posisi kosong agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Perpindahan pegawai itu adalah proses dinamika karir PNS. Ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan potensinya di tempat yang baru,” kilah Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sri Witarsih, mengaku bahwa mutasi jabatan yang baru dilakukan kemarin itu telah sesuai dengan aturan. Sebab, PNS yang akan di mutasi dilihat integritas, loyalitas, kinerja serta tour of duty.
Menurut Witarsih, proses untuk memutasi seorang PNS tidak semudah membalikkan tangan. BKD hanya memberikan data jabatan mana yang kosong. Sedangkan yang menentukan adalah Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekda. “Sudah disesuaikan dengan kemampuan yang menjabat,” ujar Witarsih. (yun)