SURABAYA- Limanto Hartono (24), otak pembunuhan Ellen Carolina mahasiswi Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya yang juga sales Daihatsu di PT Asco Prima Mobilindo, hanya bisa terunduk lesu saat menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 14/2 kemarin.
Dalam surat dakwaan setebal enam halaman itu, jaksa Ririn menjerat Limanto warga Jalan Pacar Kembang Surabaya itu dengan pasal berlapis. Yakni melanggar pasal 340, tentang pembunuhan berencana,338 tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Terdakwa merencanakan aksi pembunuhan dengan cara menyuruh Joko Slamet (terdakwa lain) dengan modus perampokan.ancaman hukumannya maksimal mati, "kata Ririn saat membacakan dakwaannya, kemarin.
Di sidang terpisah, terdakwa lain yakni Joko Slamet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira dengan hukuman 5 tahun Penjara. Joko hanya terbukti melakukan pencurian barang-barang milik korban ."Untuk Joko kita jerat pasal Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan, bukan pembunuhannya,"kata wayan di PN Surabaya kemarin.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus pembunuhan ini berawal ditemukannya seorang mayat perempuan dikawasan Tretes Trawas. Belakangan diketahu mayat wanita itu adalah Ellen.
Saat ditemukan Jumat (30/11) lalu, kondisi Ellen penuh luka lebam di sekujur tubuhnya. Dugaan sementara, luka-luka itu akibat pukulan benda tumpul bekas penganiayaan. Pada mulut dan hidung Ellen banyak mengeluarkan darah.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian,Kasus pembunuhan. Itu ternyata sudah direncanakan oleh terdakwa Limanto Hartono alias I We alias Erik alias Roni (24), warga Pacar Kembang 49 Surabaya dan dibantu oleh pekerja kuli angkut yaitu Joko Slamet alias Tonggos (17), yang juga warga Pacar Kembang Gang Lebar Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa dijelaskan pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal dari pesta pernikahan dengan saling menukar nomer hp. Kemudian saat Limanto Hartono merasa kesulitan mencari uang, pelaku pun mencoba menghubungi korban untuk diajak bertemu dengan alasan akan membeli mobil untuk kakaknya.
Lantaran alasan itulah korban menghampiri terdakwa Limanto disalah satu restoran siap saji di kawasan Mulyorejo Surabaya, Kamis (29/11) malam lalu.
Lantas korban diajak pergi untuk berjumpa kakak pelaku yang katanya hendak membeli mobil. Ellen pun ikut dengan meninggalkan sepeda motornya Honda Revo warna biru nopol S 4810 YJ di lokasi parkir.
Di dalam mobil, Joko berada di posisi belakang. Dan ketika sampai di Jl Dharmahusada Lama, Surabaya korban langsung dicekik dari belakang oleh Slamet. Limanto sendiri memukuli bagian wajah secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban yang dicekik dan dipukuli hingga tidak berdaya. Lalu tangan, kaki korban diikat dengan tali rafia yang sudah dipersiapkan dan mulut dilakban. Melihat korban sudah tidak bergerak, lanjut Tri Maryanto, benda berharga korban mulai dari ATM dan HP Blackberry dan Nokia X-1 pun diambil.
Sambil mencekik leher korban, terdakwa Limanto meminta agar korban memberitahu nomer pin ATM milik korban. setelah diberi korbanpun dihajar hingga tak berdaya. Lantas terdakwa Limanto pun menguras isi ATM korban.
Usai mendapatkan uang Rp 4 juta dari ATM korban, Limanto lalu memberi uang Rp 2 juta dan hp nokia X-1 kepada Joko guna menepati kesepakatan harga dalam tugas pembunuhan. Dengan mendapatkan pemberian dari Limanto, Joko kemudian diturunkan di Jl Mojo Arum. Sehingga didalam mobil hanya ada korban dan Limanto.
Tragisnya, ditengah perjalanan tepatnya di Jl Mayjen Sungkono, korban sempat sadar hingga meronta-ronta untuk berusaha kabur. Hal itu membikin terdakwa Limanto panik dan tanpa berpikir panjang, mobil toyota Avaza dipakirkan di suatu ruko. Di sana, korban Ellen langsung di cekik lagi hingga tak bernafas lagi (meninggal). Esok harinya, korban dibawa ke daerah Trawas untuk dibuang. Hingga akhirnya ditemukan warga Trawas (kas/han)