SURABAYA (Koranmadura) — Saniwan, terdakwa kasus kerusuhan berbau SARA (suku agama, ras dan agama) jilid II di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben diputus delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/1) kemarin.
Putusan yang dibaca oleh hakim Ainur Rofiq mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan. “Terbukti melangar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.Dalam amar putusannya, terdakwa menganiaya Umah alias Bu Iklil saat bentrokan antara kelompok Sunni dan Syiah sedang berkecamuk di Dusun Nangkernang. Umah adalah ibu Tajul Muluk dan Iklil, pimpinan kaum Syiah di Nangkernang.
Sebenarnya, Saniwan juga didakwa melempar batu ke korban. Namun, dalam persidangan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa pelaku pelemparan terhadap Umah. Karena itu, Saniwan hanya terbukti menganiaya
Terpisah, Hidayat penasihat hukum terdakwa mengatakan persidangan kliennya salah kaprah. Pasalnya, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa menempeleng korban.
“Putusannya terlalu berat,” katanya.
Selain tidak ada yang melihat, saat kerusuhan yang menyebabkan timbulnya satu korban meninggal itu terjadi, kliennya justru bermaksud melerai perselisihan. “Kami pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa Bagus dari Kejati Jatim saat ditanya rencana banding mengaku bergantung dari penasihat terdakwa. “Kalau kuasa hukumnya banding, kita akan ajukan proses selanjutnya,” katanya. Sebab, putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. (kas)