JAKARTA-Komisi XI DPR akhirnya membatalkan agenda rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung yang mengagendakan pembahasan kasus nasabah Reksadana Antaboga di Bank Century cabang Surakarta, juga nasabah kasus Bank Global. Pembatalan ini terjadi karena Komisi XI DPR tidak mendapat lampu hijau dari Komisi III DPR untuk memanggil Sekjen MA.
“Kita minta Komisi III untuk mengizinkan Sekjen MA, tetapi Komisi III tidak mengizinkan karena MA itu mitra Komisi III,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di gedung DPR, Senin (11/2).
Menurut Harry, agenda yang akan dibicarakan adalah mengenai perlindungan konsumen dari Reksadana Antaboga Bank Century dan nasabah Bank Global.
“Komisi III tidak memberikan izin, karena mengaitkan dengan kasus Century, padahal nasabah Antaboga itu kan tidak terkait secara langsung dengan kasus Century. Itu wilayah lain. Kami Komisi XI sebetulnya lebih kepada perlindungan konsumen,” jelas Harry.
Kejelasan reksadana Antaboga Bank Century belum tuntas kendati MA telah mengeluarkan keputusan bahwa Bank Mutiara diharuskan membayar Rp 35 miliar untuk ganti rugi dana nasabah antaboga.
Komisi XI juga akan mempertanyakan penyelesaian masalah nasabah Bank Global yang telah ditutup pada 2005 silam. Namun, nasabah Bank Global masih belum mendapatkan haknya.