SURABAYA- Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2) kembali memanas. Hal ini lantaran, sejumlah pengunjung sidang yang merupakan keluarga kakak-adik Sunarsih dan Supiati mendatangi PN dan meminta Majelis Hakim memvonis mati Warja Suatma Mandala Putra, terdakwa pembunuhan dalam satu liang di Simo Prona Jaya, Surabaya.Bahkan, lantaran ingin suaranya didengar oleh Hakim, keluarga korban yang dibantu dengan warga Simo Prona Jaya ini melengkapi diri dengan puluhan poster berisi hujatan untuk terdakwa dan permohonan hukuman mati untuk Warja.“Hukum mati dia. Nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Manikem, kakak ipar terdakwa yang juga kakak kandung korban.
Teriakan Manikem sangat beralasan. Wanita berkerudung ini histeris setelah terdakwa berusia 20 tahun yang menikahi adiknya tiga tahun silam itu, justru meminta keringanan putusan di sela pengakuannya telah membunuh Sunarsih dan Supati secara keji.
Tak tanggung-tanggung, Warja yang asli Sukabumi ini juga tak menyesal menjelaskan kembali bagaimana kronologi pembunuhannya dalam surat pembelaannya di muka sidang terhadap istri tuanya itu hingga kemudian dirinya menguburkan keduanya dalam satu liang di dalam kamar rumah istrinya.
“Saya memang bersalah yang mulia. Saya akui saya pembunuh,” ujar Warja santai.
Pengakuan tak berdosa pria berkacamata ini sontak membuat sepupu Supiati yang hadir dalam persidangan berteriak-teriak dalam ruang sidang. Suci yang berambut sebahu ini juga mengumpat dengan lantang sembari mengejar terdakwa yang digiring keluar ruang sidang.
Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Enrico Aditya menjelaskan jika kliennya secara benar telah mengakui membunuh istri dan iparnya dalam sebuah rumah di Simo Prona Jaya Agustus 2012 lalu. motifnya, yakni merasa sakit hati lantaran istri tuanya itu kerap meminta cerai dan marah-marah tanpa alasan.
“Ya sudah dijelaskan tadi. Terdakwa dalam pembelaannya melalui kami, sudah mengakui perbuatannya,” ujar Enrico singkat.
Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Ismunadi adal Kejati Jatim, mengaku tidak akan mengubah tuntutannya. Ia bersikeras menjebloskan Warja ke dalam penjara selama 20 tahun lamanya. Ia merasa, pembelaan terdakwa yang berisikan permintaan keringanan sangatlah tidak tepat lantaran Warja telah menghabisi dua nyawa sekaligus.
“Kalau minta keringanan, saya tidak mau berikan. Saya tetap pada tuntutan saja,” tegasnya saat ditanyai Hakim Ketua Unggul Ahmadi terkait tanggapannya.
Diberitakan, Peristiwa pembunuhan ini terkuak pada 7 Agustus 2012 lalu. Saat itu, polisi Polrestabes Surabaya berhasil mengendus hilangnya Sunarsih dan Supiati dari kediamannya di Simo Pronajaya. Polisi mengungkap setelah menerima laporan warga yang diserang bau membusuk di sekitar rumah korban. Warga curiga karena korban beberapa hari tidak terlihat.
Bersama polisi, warga lantas menelusuri rumah korban. Di dalam, gundukan tanah di lantai ditemukan lalu dibongkar. Hasilnya, jasad Sunarsih dan Supiati ditemukan sudah tak bernyawa. Polisi langsung mencurigai terdakwa karena dia menghilang. Beberapa hari kemudian dia berhasil ditangkap di Sukabumi Jawa Barat dan langsung diproses hukum. (kas)