SURABAYA– Biduan dangdut, Yenike Venta Resti, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui penulisan status di Facebook, akhirnya, Kamis (21/2) kemarin mengajukan pledoi atau pembelaan atas Tuntutan 1,6 bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman pada persidangan tiga minggu lalu.Dalam pledoinya Venta mengaku trauma akan pemberitaan media yang menimbulkan dampak psikis terhadap lingkungannya.”Saya trauma akan pemberitaan media yang cendrung memojokan saya dengan sepihak. Karena efek pemberitaan saya harus menunda wisuda saya, ” Kata dia dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Fauzi.
Venta juga mengakui, akibat tersandung perkara inilah, Dia dan keluarganya harus menaggung beban mental, terlebih sampai pindah rumah. ” Seharusnya kasus ini tidak sampai keranah Hukum, karena antara saya dan pelapor sudah ada perdamaian, saya mohon hukuman saya diringankan majelis, “Ungkap dia dikahir pembelaannya.
Usai persidangan Gazman Gazali selaku pengacara dari terdakwa Venta menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU dianggapnya terlalu berat. Pasalnya terdakwa menulis status di facebook bukan ditujukan kepada pelapor, ” Venta dan pelapor tidak berteman di facebook mas, status yang ditulis hanya peryataan biasa venta terkait lagu lagu yang dinyayikannya. Kita berharap pembelaan tadi menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di putusan nanti, “Ungkap Gazman.
Dia juga menjelaskan antara Venta Siswandi (suami Siti Anggraeni selaku pelapor) tidak pernah ada hubungan spesial. “Venta malah yang digoda oleh Siswandi, bahkan Siswandi mengancam akan menghambat karirnya di dunia tarik suara, baik skala nasional maupun lokal oleh,”ungkap dia.
Sebelumnya (29/1/2013) lalu, Jaksa Nur Rachman menuntut Venta dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Venta dianggap terbukti melanggar pasal melanggar pasal 127 ayat 3 UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuliskan status dengan mencantumkan nama pelapor yang merasa dirugikan dengan sindiran dan hinaan melalui Status di acount Facebook milik terdakwa.
Untuk diketahui, Yenike Venta Resti dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara setelah menulis status di jejaring sosial facebook. Statusnya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor, Siti yang merupakan istri Siswandi. Keterkaitan terdakwa dengan siti karena Venta merupakan salah satu penyanyi dangdut yang masuk dalam Manajemen Chandra Buana , Orkes milik Suwandi yang diduga berselingkuh dengan Venta. (kas/han)