PAMEKASAN- Distribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Pamekasan masih belum tuntas. Hingga saat ini, menurut data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, pendistribusian KTP baru di kabupaten itu masih mencapai 80 persen.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Mohammad Alwi, kemarin (24/2), mengatakan kendala belum tuntasnya pendistribusian kartu penduduk itu karena lambatnya proses pencetakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sampai saat ini, KTP jadi yang sudah diterimanya belum mencakup seluruh kecamatan yang ada di Pamekasan, sehingga pendistribusian salah satu administrasi kependudukan paling penting itu juga tidak bisa dilakukan secara serentak.
Alwi menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman, sementara pencetakan KTP menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya melakukan perekaman dan proses itu sudah tuntas tahun lalu. Kendala yang menyebabkan tidak tuntasnya pendistribusian ada pada proses pencetakan,” katanya.
Ia mentargetkan, pada November tahun ini KTP sudah didistribusikan ke seluruh penerima. Namun, kata dia, hal itu juga bergantung pada tuntasnya pencetakan KTP.
“Kami berharap warga bisa memahami kondisi tersebut karena kendala yang menyebabkan masalah ini benar-benar di luar kendali kami,” harapnya.
Namun, ia menyatakan bagi warga yang belum mendapatkan KTP baru, kartu penduduk yang lama masih bisa digunakan apalagi disertai dengan surat keterangan dari pemerintah desa yang menjelaskan bahwa KTP baru masih belum diterima.
Sementara itu, Mailatussyarifah, salah seorang warga Kecamatan Pademawu, mengatakan meski belum menerima KTP baru, namun tidak menemui kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Sementara ini belum ada masalah meski menggunakan KTP lama. Sebab, sesuai informasi yang saya terima, KTP lama masih bisa dipakai jika KTP baru belum diterima,” katanya.
Namun dia berharap, agar pemerintah mempercepat proses distribusi itu sehingga segala urusan kependudukan bisa segera tuntas. (afa/muj)