SURABAYA — PDI Perjuangan mengusung pasangan Anggota FPDI Perjuangan DPR RI Sri Rahayu dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Malang yang akan bersaing dalam pilwali 23 Mei mendatang. Surat rekomendasinya Nomor 3256/IN/DPP/DPC/2013 dan kemarin disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi ke kediaman Sri Rahayu di Jalan Negara, Kota Malang. Itu berarti harapan Heri Pudji Utami, istri Walikota Malang Peni Suparto untuk maju dalam pemilihan walikota Malang 2013-2018 kandas ditengah jalan.
” Saya yang mengantarkan surat rekomendasi DPP untuk ibu Sri Rahayu dan Priyatmoko Oetomo. Suratnya langsung saya bacakan tadi (kemarin, red) dihadapan pendukung keduanya,” kata Kusnadi saat dihubungi Koran Madura.
Menurut Kusnadi, surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan dan Sekjen. Keasliannya bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ia berharap tidak ada pihak yang menyebar gosip bahwa surat rekomendasi tersebut palsu.
Sementara itu, Sri Rahayu yang dihubungi Koran Madura via ponselnya mengaku siap mengemban amanah partai untuk bertarung dalam pilwali mendatang. “Meskipun saya anggota DPR RI, tetapi saya akan tetap tunduk pada apapun keputusan partai,” tutur mantan Ketua DPRD Kota Malang ini.
Ditanya mengenai pernyataan Ketua DPC PDIP Kota Malang, Peni Suparto yang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mendukung calon yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, dia enggan berkomentar. “Saya tidak bisa intervensi terlalu dalam. Itu urusan partai,” kata dia.
Yang mengejutkan, DPP PDI Perjuangan juga memberikan ‘kado pahit’ bagi Walikota Malang Peni Suparto. Karena dianggap membangkang terhadap partai, Peni dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan. Sekretarisnya Wijianto juga diberhentikan. Suratnya turun bersamaan dengan SK rekomendasi calon walikota-calon wakil walikota.
“Keduanya dianggap menentang amanat partai. Surat pemberhentiannya segera kita kirimkan hari ini (kemarin, red),” ungkap Kusnadi.
Bentuk pembangkangan yang dilakukan keduanya adalah terkait penolakan penandatanganan rekomendasi DPP kepada Sri Rahayu dan Priyatmoko Oetomo untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kota Malang. “Dan itu sudah merupakan pelanggaran berat,” ujar Kusnadi.
DPP juga telah menunjuk pengurus harian sebagai pengganti Peni Suparto dan Wijianto sesuai dengan surat keputusan SK 240/KPTSDPP/II/2013 ditanda tangani Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo, yang menunjuk Ketua Pelaksana Harian adalah Eddy Rumpoko dan wakilnya Priyatmoko Oetomo.
Menurut Kusnadi, keduanya bertugas menandatangani berkas pencalonan pasangan yang diusung yakni Sri Rahayu dan Priyatmoko Oetomo agar segera bisa mendaftarkan mereka ke KPUD Kota Malang. “PLH akan menandatangani berkas pencalonan bagi pasangan yang direkom,” pungkasnya. (neu/han)