SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Merlyan Manurung (40), terdakwa kasus penipuan bermodus investasi 1 tahun 3 bulan penjara. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sriatmo Djokosungkowo, Jaksa I Wayan Oja Miasta, menganggap Merlyan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah isteri perwira Polisi Polda Jatim,.“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tetang penipuan, serta tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan investasi itu, menuntut suapaya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” kata Oja saat membacakan tuntutannya.
Sementara, Gunadi,SH selaku pengacara dari terdakwa Merlyan mengaku akan menyiapkan pembelaan bagi kliennya. Bagi Gunadi, kasus yang mendera kliennya itu merupakan ranah hukum perdata,”tentu kita ajukan pembelaan karena sebenarnya berawal dari hutang piutang yg semestinya masuk dalam ranah hukum perdata bukan pidana. Dan ini sangat dipaksakan menjadi perkara pidana berdasarkan 1338 Burgelijk Webok (WB) setiap perjanjian berdasarkan kesepakatan berlaku seperti undang undang,”kata dia
Menurut Gunadi, kalau hukum benar benar tidak ditegakkan mulai sekarang yang kita kuatirkan takutnya masyarakat akan krisis kepercayaan terhadap hukum. “Kalau udh krisis kepercayaan mau dikemanakan hukum ini, kita lihat saja nanti semoga hakim bisa lebih adil dalam memutuskan perjara ini ,”tandas dia
Seperti diketahui, Merlyan merupakan isteri dari perwira menengah Polri yakni AKBP Maru Siagian yang dinas di Polda Jatim. Dia didudukkan sebagai pesakitan akibat telah memperdaya sejumlah isteri Pamen Polda yang rata rata berpangkat AKBP dengan cara menawarkan investasi modal yang akan digunakan usaha koperasi simpan pinjam dengan janji memberikan raupan keuntungan modal sebesar dua puluh persen.
Ironisnya modal yang diberikan dalam bentuk investasi itu ternyata tidak kembali termasuk keutungan yang dijanjikan terdakwa Merlyan juga tidak diberikan.Selain itu,badan usaha yang dibuat terdakwa Merlyan dalam bentuk koperasi simpan pinjam itu juga fikif belaka (kas/han).