Bangkalan – Jajaran Satuan Polisi Air (Pol-air) Polres Bangkalan berhasil mengamankan puluhan kubik kayu ilegal di Pelabuhan Sepulu, Bangkalan, kemarin (9/2). Puluhan kubik kayu dalam bentuk balok roti tersebut diketahui petugas polair saat diturunkan dari kapal motor dipindahkan ke truk pengangkut untuk dibawa ke rumah pemiliknya. Puluhan kubik kayu rimba campuran itu diduga kuat dokumennya bermasalah. Sebab, pada dokumen, kayu tertulis Kalimantan Selatan. Namun setelah kayu dicek, ternyata bukan berasal dari daerah tersebut, melainkan dari daerah lain.
Hal itulah yang membuat aparat kepolisian curiga hingga akhirnya diamankan. Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro melalui Kasatpolair Polres Ipda Winardi mengungkapkan, adanya pengangkutan kayu ilegal di pelabuhan nelayan itu terkuak saat tiga anggotanya berhasil menggagalkan 5 ton solar ilegal yang hendak diselundupkan ke pulau Bawean, Gresik. Saat itu petugas mencurigai keberadaan perahu motor yang mengangkut solar dan ternyata benar ilegal. Petugas juga mencurigai keberadaan kayu yang digotong warga, setelah dokumennya ditanyakan ternyata bermasalah.
”Untuk sementara masih kami periksa dan dikembangkan. Kalau sudah beres semua, kita undang lagi teman-teman wartawan untuk memberikan penjelasan,” kata Winardi kepada Jawa Pos Radar Madura. Sayangnya, hingga kemarin petugas belum berhasil mengamankan pemilik kayu yang diduga kuat ilegal tersebut. Sebab saat ditemukan, hanya terdapat puluhan warga yang menurunkan kayu balok dari perahu motor dipindah ke truk pengangkut.
”Mereka tidak tahu-menahu tentang status kayu. Mereka hanya bekerja dan dibayar oleh pemilik kayu,” tambah Winardi. Sementara barang bukti (BB) berupa kayu gelondongan sudah diamankan, sedangkan pemilik masih dalam pengejaran polisi. Pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Jika memang terbukti, tersangka bakal dijerat UU no 41/2009 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (radar)